Probolinggo,- Kasus Kepala Desa (Kades) Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Iqbal Ali Warsa telah masuk tahap putusan. Kembali, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Krakaaan memutus Kades Iqbal tidak bersalah.
Iqbal tersandung kasus keterangan palsu di atas sumpah yang disampaikannya pada perkara perceraian dari Finra Ratiningrum dengan Rahman.
Dalam putusan perceraian itu, Kades Iqbal berstatus sebagai sepupu dari Finra, padahal Iqbal merupakan adik kandung dari Finra.
Hal itu kemudian diperkarakan oleh Rahman ke PN Kraksaan. Dalam putusannya pada 2023 lalu, PN Kraksaan memutus Iqbal tidak bersalah.
Perkara kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Dalam putusannya PT Jatim membatalkan putusan sela dari PN Kraksaan.
Kasus pun berlanjut ke tingkat kasasi. Hasil kasasi menjelaskan, dakwaan terhadap Iqbal memenuhi syarat, dan memerintahkan PN Kraksaan untuk melanjutkan pemeriksaan serta memutus perkara pidananya.
Namun, setelah kembali menggelar persidangan, PN Kraksaan kembali memutus Iqbal tidak bersalah pada persidangan putusan yang digelar Rabu (5/6/2024) kemarin.
Saat dikonfirmasi, Iqbal membenarkan putusan tersebut. Ia mengaku senang dan mengapresiasi PN Kraksaan yang telah memeriksa perkara yang dialaminya dengan berhati-hati, hingga putusannya adil.
“Rasa syukur bisa kami lakukan setiap saat. Syukur atas nikmat sehat yang telah Tuhan beri. Syukur bisa rukun harmonis bersama keluarga,” kata Iqbal, Kamis (6/6/24).
Iqbal mengaku, tetap menghormati apa yang menjadi putusan hukum. Jika semisal pihak jaksa kembali melakukan upaya hukum, dirinya mengaku siap mengikuti proses hukum. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim