Menu

Mode Gelap
Polisi di Probolinggo Ringkus 5 Orang Debt Collector usai Rampas Motor di Jalan Pendaftaran Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lumajang Dibuka Hingga 1 November 2024 Paus Pilot yang Terdampar di Perairan Probolinggo, Berhasil Dikembalikan ke Tengah Laut Hiu Tutul Sepanjang 7 Meter Terdampar di Pantai Mbah Drajid Lumajang Paus Pilot Masih Anakan, Terdampar di Pantai Probolinggo Akibat Terpisah dengan Koloni Maling Uang Kotak Amal Masjid An-Nur Ditangkap, Begini Tampangnya

Hukum & Kriminal · 7 Jun 2024 08:57 WIB

Pasca Kasasi, Kades Temenggungan Probolinggo Diputus Tidak Bersalah


					DIPUTUS TIDAK BERSALAH: Kades Temenggungan, Kec. Krejengan, Kabupaten Probolinggo bersama istrinya. (foto: dok). Perbesar

DIPUTUS TIDAK BERSALAH: Kades Temenggungan, Kec. Krejengan, Kabupaten Probolinggo bersama istrinya. (foto: dok).

Probolinggo,- Kasus Kepala Desa (Kades) Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Iqbal Ali Warsa telah masuk tahap putusan. Kembali, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Krakaaan memutus Kades Iqbal tidak bersalah.

Iqbal tersandung kasus keterangan palsu di atas sumpah yang disampaikannya pada perkara perceraian dari Finra Ratiningrum dengan Rahman.

Dalam putusan perceraian itu, Kades Iqbal berstatus sebagai sepupu dari Finra, padahal Iqbal merupakan adik kandung dari Finra.

Hal itu kemudian diperkarakan oleh Rahman ke PN Kraksaan. Dalam putusannya pada 2023 lalu, PN Kraksaan memutus Iqbal tidak bersalah.

Perkara kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Dalam putusannya PT Jatim membatalkan putusan sela dari PN Kraksaan.

Kasus pun berlanjut ke tingkat kasasi. Hasil kasasi menjelaskan, dakwaan terhadap Iqbal memenuhi syarat, dan memerintahkan PN Kraksaan untuk melanjutkan pemeriksaan serta memutus perkara pidananya.

Namun, setelah kembali menggelar persidangan, PN Kraksaan kembali memutus Iqbal tidak bersalah pada persidangan putusan yang digelar Rabu (5/6/2024) kemarin.

Saat dikonfirmasi, Iqbal membenarkan putusan tersebut. Ia mengaku senang dan mengapresiasi PN Kraksaan yang telah memeriksa perkara yang dialaminya dengan berhati-hati, hingga putusannya adil.

“Rasa syukur bisa kami lakukan setiap saat. Syukur atas nikmat sehat yang telah Tuhan beri. Syukur bisa rukun harmonis bersama keluarga,” kata Iqbal, Kamis (6/6/24).

Iqbal mengaku, tetap menghormati apa yang menjadi putusan hukum. Jika semisal pihak jaksa kembali melakukan upaya hukum, dirinya mengaku siap mengikuti proses hukum. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 187 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi di Probolinggo Ringkus 5 Orang Debt Collector usai Rampas Motor di Jalan

19 Oktober 2024 - 21:47 WIB

Maling Uang Kotak Amal Masjid An-Nur Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Oktober 2024 - 20:26 WIB

Diparkir Depan Rumah, Honda Beat Warga Mangunharjo Mayangan Raib

17 Oktober 2024 - 17:19 WIB

Berkas Guru Ngaji Cabul asal Kraksaan Dilimpahkan ke Kejaksaan

16 Oktober 2024 - 18:54 WIB

Kotak Amal Masjid An-Nur Kota Probolinggo Dibobol Maling, Uang Rp2 Juta Raib

16 Oktober 2024 - 18:11 WIB

Pemuda di Pasuruan Bacok Teman Sendiri Usai Pesta Minuman Keras

16 Oktober 2024 - 13:16 WIB

Pelaku Pencurian Sepeda di Kota Pasuruan Ditangkap, Motif Ekonomi Jadi Alasan

16 Oktober 2024 - 12:05 WIB

Perangkat Desa yang Curi Motor Selingkuhan, Ternyata Teman Sekolah Keponakan Korban

15 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Diduga Diselewengkan, Dana Pendidikan Non Formal Dibidik Kejari Kabupaten Pasuruan

15 Oktober 2024 - 19:28 WIB

Trending di Hukum & Kriminal