Menu

Mode Gelap
Selamatkan Lingkungan, Gen-Z Luncurkan Gerakan ‘Sahabat Pohon’ di Gunung Lemongan Perbaikan Pipa PDAM Putus di Pulau Gili Dikebut, Ditinjau Langsung Pj. Bupati KPU Kota Pasuruan Tetapkan Perolehan Suara Pilwali 2024, Adi-Nawawi Raih 81 Persen, Kotak Kosong 19 Persen TNI-AU Latihan Tempur di Lumajang, Warga Terhibur Residivis Narkoba asal Madura Tertangkap di JLS Probolinggo, Polisi Nyaris Terkecoh Bantu Warga Pulau Gili Ketapang, Polres Probolinggo Kirim Bantuan Air Bersih

Hukum & Kriminal · 10 Jun 2024 17:23 WIB

Wanita ini Ngaku Temukan Sabu di Depan Sekolah, Dikira Garam lalu Dijual Laku Rp300 Ribu


					DITANGKAP: Jamilah (36) warga Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi gegara narkoba. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DITANGKAP: Jamilah (36) warga Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi gegara narkoba. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan menciduk 21 tersangka kasus narkoba selama Mei 2024. Dari puluhan tersangka itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 143,45 gram dan okerbaya 4.550 butir.

Menariknya, salah satu tersangka adalah seorang perempuan bernama Jamilah (36) warga Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Jamila diamankan setelah kedapatan memiliki 5,3 gram sabu. Jamila mengaku menemukan barang tersebut di depan sekolah dan mengira barant itu adalah garam dari dukun.

Lantaran penasaran, ia mencicipinya dan merasakan rasa pahit. Jamila kemudian menunjukkan barang tersebut kepada seseorang dan dibeli dengan harga Rp 300 ribu.

Baru setelah itu, Jamila mengetahui bahwa barang yang ia temukan dan dijual adalah sabu. Belakangan ia justru ditangkap oleh aparat kepolisian.

“Saya itu nemu di depan sekolah, jumlahnya hanya satu klip. Saya tidak tahu itu sabu-sabu, saya kira garam dari dukun,” kata Jamila kepada wartawan saat menjalani rilis kasus di Mapolres Pasuruan, (10/6/24).

Kasatnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, menjelaskan penangkapan Jamila berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kemudian petugas mengamankan satu orang tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang dari seorang perempuan.

“Setelah kami amankan, ibu ini mengaku mendapatkan barang nemu di depan sekolah, sesuai yang disampaikan tersangka tadi,” ungkap Agus.

Agus menyebut, bahwa atas perbuatannya, Jamila dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tambahnya. (*)

 

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 143 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Residivis Narkoba asal Madura Tertangkap di JLS Probolinggo, Polisi Nyaris Terkecoh

3 Desember 2024 - 14:15 WIB

Maling Helm di Pasar Bangil Tertangkap, Dipukuli lalu Diserahkan ke Polisi

3 Desember 2024 - 01:56 WIB

Ditinggal Nyeduh Kopi, Motor Pengurus LBH Digondol Maling

2 Desember 2024 - 14:55 WIB

Hendak ke Pasar, Emak-emak Kena Begal di Winongan Pasuruan, Motor Amblas

2 Desember 2024 - 13:45 WIB

Ada Pengeroyokan Pelajar di Kota Pasuruan, Polisi Tepis karena Ulah Gangster

1 Desember 2024 - 18:03 WIB

Sopir Taksi Online di Pasuruan Jadi Korban Pencurian, Mobil sampai Terperosok

29 November 2024 - 18:31 WIB

Pelaku Pembunuhan di Kebun Tebu Lumajang Ditangkap, Motifnya Ternyata Gara-gara ini

26 November 2024 - 18:09 WIB

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Trending di Hukum & Kriminal