Probolinggo,- Kasus hukum terhadap Sholehuddin (54), guru ngaji yang melakukan pencabulan terhadap anak didiknya di Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, kini memasuki babak baru.
Pada Rabu (12/6/2024) sore, terdakwa menjalani sidang perdananya secara tertutup di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Sidang kali ini, beragendakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis.
Terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 huruf c jo pasal 15 Ayat (1) huruf b dan huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata JPU, Irene Ulfa dalam dakwaannya.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Mashuda menyebut, kliennya menerima semua dakwaan dari JPU, dan tidak membantah sama sekali apa yang sudah didakwakan JPU.
Selanjutnya, sidang bagi kliennya itu akan digelar kembali pada 25 Juni 2024 mendatang dengan agenda pembuktian dari jaksa.
“Klien kami membenarkan semua dakwaan dari JPU, sehingga tidak ada eksepsi. Jadi selanjutnya tinggal menunggu pembuktian dari jaksa,” terang Mashuda.
Sebagai informasi, Sholehuddin diamankan Polres Probolinggo pada 17 Februari lalu karena disangkakan telah menghamili santrinya, HM (18).
Perbuatan cabul terdakwa kepada HM telah dilakukan sejak 2020 lalu atau pada saat HM masih berusia 15 tahun. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim