Menu

Mode Gelap
Komposisi Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo Terbentuk, Gerindra Utus Pendatang Baru Hari Terakhir Libur Maulid, KAI Daop 9 Jember Berangkatkan 10 Ribu Penumpang Bacawagub Jatim Gus Hans Blusukan di Pasuruan, Perkuat Dukungan di ‘Jalur Hijau’ Cegah Balap Liar, Jalur Pantura Probolinggo Akan Dipasang Pita Kejut Miliki 11 Ribu Suara, PKS Kota Probolinggo Optimis Bisa Menangkan Habib Hadi – Zainal Arifin Seperti Era Kerajaan, Petani Lumajang Saling Serang Lawan Tikus

Hukum & Kriminal · 12 Jun 2024 21:33 WIB

Embat Ponsel Milik Pengunjung Angkringan, Remaja ini Dicokok Polisi


					DITANGKAP: Pelaku pencurian ponsel di Kota Probolinggo usai diringkus aparat.  (foto: Humas Polres Probolinggo Kota). Perbesar

DITANGKAP: Pelaku pencurian ponsel di Kota Probolinggo usai diringkus aparat.  (foto: Humas Polres Probolinggo Kota).

Probolinggo,- YP (19) warga Kelurahan Kedopok, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah mencuri ponsel milik pengunjung angkringan pada Sabtu (6/6/24).

Pelaku mengambil ponsel korban saat pacar korban terlibat cekcok dengan temannya.

Penangkapan YP ini bermula saat korban yang diketahui bernama AH (18), warga Kelurahan Kedopok, bersama pacar dan temannya datang ke angkringan yang berada di Kelurahan Jati.

Tak lama berselang pelaku da temannya duduk semeja dengan korban. Sebelum korban datang pelaku datang terlebih dahulu dan melakukan pesta miras di angkringan tersebut.

“Setelah duduk, korban menitipkan ponsel berjenis Oppo A58 ke pacarnya dengan dimasukkan ke dalam tas. Tak lama kemudian pacar korban terlibat cekcok dengan temannya, berujung ponsel milik AH hilang,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Rabu (12/6/2024).

Ponsel tersebut diketahui hilang setelah AH menanyakan ponsel miliknya yang dititipkan ke dalam tas pacarnya.

Setelah kejadian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Barulah, pada 7 Juni 2024, polisi berhasil menangkap pelaku di angkringan tempat pelaku mengambil ponsel milik AH.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengambil ponsel korban saat pacar korban terlibat cekcok dengan mengambil ponsel tersebut di dalam tas pacar korban.

“Untuk motif, pelaku mengambil ponsel karena tidak punya uang, dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” Zainullah memungkasi. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tiga Kali Beraksi, Terduga Maling di Lumajang Akhirnya Tewas Dimassa

15 September 2024 - 22:54 WIB

Ugal-ugalan di Jalan Semeru, Puluhan Motor Diangkut Aparat Polres Probolinggo Kota

15 September 2024 - 22:40 WIB

Motor Penjual Bakso Depan SMK A. Yani Dimaling, Aksi Pelaku Terekam CCTV

14 September 2024 - 16:04 WIB

Pria di Nguling Bacok Paman hingga Tewas

13 September 2024 - 15:40 WIB

Nyaris Tewas Diamuk Massa, Residivis Babak Belur

10 September 2024 - 22:58 WIB

Sering Dilapori Curanwan dan Begal, Polres Lumajang Siagakan Patroli

10 September 2024 - 13:03 WIB

Empat Pelaku Mencuri di 10 Lokasi di Lumajang

9 September 2024 - 19:23 WIB

Rekonstruksi, Empat Pencuri Menjagal Kerbau di Lokasi

9 September 2024 - 16:34 WIB

Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

6 September 2024 - 20:40 WIB

Trending di Hukum & Kriminal