Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Politik · 13 Jun 2024 18:31 WIB

Yukh, Buruan Daftar! KPU Kota Probolinggo Butuh 656 Orang Pantarlih


					Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- KPU Kota Probolinggo pada hari ini, Kamis (13/6/2024) mulai membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024.

Adapun kebutuhan pantarlih pada Pilkada 2024 ini di Kota Probolinggo sebanyak 656 petugas.

Komisioner KPU Kota Probolinggo, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemikih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM), Radfan Faisal mengatakan, 656 calon pantarlih itu akan bertugas di 326 TPS.

Karena jumlah TPS pada Pilkada 2024 berkurang 50 persen, maka untuk satu TPS akan ada dua petugas pantarlih. Hal ini karena pada Pilkada 2024, satu TPS maksimal akan ada 600 pemilih.

“Ada satu TPS yang hanya memiliki satu pantarlih yakni, TPS 13 dengan jumlah pemilih mencapai 240 orang di Kelurahan Jrebeng Lor, RW 11,” ujar Faisal.

“Dari segi geografis TPS ini jauh dari TPS lain di RW 10 sejauh 3 Km, sehingga tidak dapat digabung,” imbuhnya.

Adapun jadwal rekruitmen pantarlih ini dimulai dari pengumuman pendaftaran pada 13 hingga 17 Juni 2024.

Lalu, penerimaan pendaftaran pantarlih pada 13 hingga 19 Juni 2024. Kemudian penelitian administrasi calon pantarlih pada tanggal 14 hingga 20 Juni 2024.

Pengumuman hasil seleksi calon pantarlih pada 21 hingga 23 Juni 2024, penetapan nama hasil seleksi Pantarlih, dan terakhir pelantikan pantarlih pada 24 Juni 2024.

Syarat menjadi pantarlih ini di antaranya, warga negara Indonesia dengan usia minimal 17 tahun, berdomisili di wilayah Kota Probolinggo, dan wilayah kerja pantarlih.

Selanjutnya, pendidikan minimal SMA, serta tidak sedang tidak menjadi anggota, maupun pengurus partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah.

“Setelah semua produk selesai, Pantarlih akan mulai bekerja pada 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024,” tutup Faisal. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 182 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Trending di Politik