Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Politik · 13 Jun 2024 18:31 WIB

Yukh, Buruan Daftar! KPU Kota Probolinggo Butuh 656 Orang Pantarlih


					Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- KPU Kota Probolinggo pada hari ini, Kamis (13/6/2024) mulai membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024.

Adapun kebutuhan pantarlih pada Pilkada 2024 ini di Kota Probolinggo sebanyak 656 petugas.

Komisioner KPU Kota Probolinggo, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemikih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM), Radfan Faisal mengatakan, 656 calon pantarlih itu akan bertugas di 326 TPS.

Karena jumlah TPS pada Pilkada 2024 berkurang 50 persen, maka untuk satu TPS akan ada dua petugas pantarlih. Hal ini karena pada Pilkada 2024, satu TPS maksimal akan ada 600 pemilih.

“Ada satu TPS yang hanya memiliki satu pantarlih yakni, TPS 13 dengan jumlah pemilih mencapai 240 orang di Kelurahan Jrebeng Lor, RW 11,” ujar Faisal.

“Dari segi geografis TPS ini jauh dari TPS lain di RW 10 sejauh 3 Km, sehingga tidak dapat digabung,” imbuhnya.

Adapun jadwal rekruitmen pantarlih ini dimulai dari pengumuman pendaftaran pada 13 hingga 17 Juni 2024.

Lalu, penerimaan pendaftaran pantarlih pada 13 hingga 19 Juni 2024. Kemudian penelitian administrasi calon pantarlih pada tanggal 14 hingga 20 Juni 2024.

Pengumuman hasil seleksi calon pantarlih pada 21 hingga 23 Juni 2024, penetapan nama hasil seleksi Pantarlih, dan terakhir pelantikan pantarlih pada 24 Juni 2024.

Syarat menjadi pantarlih ini di antaranya, warga negara Indonesia dengan usia minimal 17 tahun, berdomisili di wilayah Kota Probolinggo, dan wilayah kerja pantarlih.

Selanjutnya, pendidikan minimal SMA, serta tidak sedang tidak menjadi anggota, maupun pengurus partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah.

“Setelah semua produk selesai, Pantarlih akan mulai bekerja pada 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024,” tutup Faisal. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 151 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

21 November 2024 - 18:50 WIB

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU

21 November 2024 - 18:30 WIB

Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan

21 November 2024 - 14:36 WIB

Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

21 November 2024 - 14:25 WIB

Program Kartu Pupuk Subsidi Paslon 01 Dapat Disoroti Petani Lumajang

21 November 2024 - 14:04 WIB

Bawaslu Kota Probolinggo Petakan 26 Indikator Potensi TPS Rawan

20 November 2024 - 19:08 WIB

KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Simulasi Pemungutan Suara Jelang Pilkada

20 November 2024 - 17:32 WIB

KPU Kota Probolinggo Simulasi Pencoblosan, Libatkan Beragam Pemilih

20 November 2024 - 15:44 WIB

Yudha Calon Wakil Bupati Lumajang Tidak Perlu Beretorika, tapi Kerja Nyata

20 November 2024 - 13:27 WIB

Trending di Politik