Pasuruan,- Unit Reskrim Polsek Purwosari, menciduk dua orang pria terduga pelaku pencurian kabel listrik di Gudang Squeeze PT. Cimory, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Kedua terduga pelaku adalah ES (36) warga Dusun Babatan, Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari dan MM (31) warga Dusun Sidomulyo, Desa Kejayan, Kecamatan Kejayan.
Kapolsek Purwosari, AKP Sugiyanto, aksi pencurian ini terungkap atas laporan dari Moh. Soyin, Pensiunan TNI yang menjadi Danton Sekuriti di PT. Cimory.
Ia melaporkan kehilangan kabel listrik kePolsek Purwosari, Selasa (11/06/2024). Mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian lantas bergerak melakukan penyelidikan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari Rabu sekitar pukul 15.50 WIB, Unit Reskrim Polsek Purwosari bersama dengan sekuriti PT. Cimory melakukan penggeledahan terhadap karyawan dan pekerja proyek,” jelas Sugiyanto.
Hasil penggeledahan, polisi menemukan 24 potongan kabel tembaga yang disembunyikan dibalik celana panjang dan diisolasi pada kaki kedua pelaku.
“Kedua pelaku mengakui bahwa potongan kabel tersebut didapatkan dengan cara mencuri di dalam gudang,” ungkap Sugiyanto.
Petugas kepolisian kemudian membawa ES dan MM beserta barang bukti ke Mapolsek Purwosari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Sugiyanto. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rochim