Menu

Mode Gelap
Hari Pertama, 6 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua KONI Kota Probolinggo Jalur di Grobogan Pulih, Layanan KA Pandalungan dan KA Blambangan Kembali Normal Bobol Rumah di Pandaan, Pria Asal Kraton Dihajar Warga dan Motornya Dibakar Heboh! Percobaan Pencurian LPG 3 Kilogram Digagalkan Warga Lima Begal Beraksi di Paiton, Rampas Motor Remaja Musim Penghujan Memasuki Puncaknya, BPBD Kota Probolinggo Beri Pesan Begini

Hukum & Kriminal · 14 Jun 2024 08:20 WIB

Curi Kabel Listrik Milik Perusahaan, Dua Pekerja Proyek Cimory Pasuruan Dibekuk Polisi


					DIRINGKUS: Kedua pelaku pencurian kabel listrik di Gudang Squeeze PT. Cimory Pasuruan, diperiksa polisi. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DIRINGKUS: Kedua pelaku pencurian kabel listrik di Gudang Squeeze PT. Cimory Pasuruan, diperiksa polisi. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Unit Reskrim Polsek Purwosari, menciduk dua orang pria terduga pelaku pencurian kabel listrik di Gudang Squeeze PT. Cimory, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kedua terduga pelaku adalah ES (36) warga Dusun Babatan, Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari dan MM (31) warga Dusun Sidomulyo, Desa Kejayan, Kecamatan Kejayan.

Kapolsek Purwosari, AKP Sugiyanto, aksi pencurian ini terungkap atas laporan dari Moh. Soyin, Pensiunan TNI yang menjadi Danton Sekuriti di PT. Cimory.

Ia melaporkan kehilangan kabel listrik kePolsek Purwosari, Selasa (11/06/2024). Mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian lantas bergerak melakukan penyelidikan.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari Rabu sekitar pukul 15.50 WIB, Unit Reskrim Polsek Purwosari bersama dengan sekuriti PT. Cimory melakukan penggeledahan terhadap karyawan dan pekerja proyek,” jelas Sugiyanto.

Hasil penggeledahan, polisi menemukan 24 potongan kabel tembaga yang disembunyikan dibalik celana panjang dan diisolasi pada kaki kedua pelaku.

“Kedua pelaku mengakui bahwa potongan kabel tersebut didapatkan dengan cara mencuri di dalam gudang,” ungkap Sugiyanto.

Petugas kepolisian kemudian membawa ES dan MM beserta barang bukti ke Mapolsek Purwosari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Sugiyanto. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bobol Rumah di Pandaan, Pria Asal Kraton Dihajar Warga dan Motornya Dibakar

5 Februari 2025 - 18:33 WIB

Heboh! Percobaan Pencurian LPG 3 Kilogram Digagalkan Warga

5 Februari 2025 - 17:00 WIB

Lima Begal Beraksi di Paiton, Rampas Motor Remaja

5 Februari 2025 - 16:39 WIB

Curi Kabel Penerangan Jalan, Tiga Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi

5 Februari 2025 - 15:11 WIB

Konyol! Maling di Sokaan Probolinggo Buang N-Max Curiannya ke Sungai

4 Februari 2025 - 18:24 WIB

Remaja Perempuan di Pasuruan Diperkosa Lalu Dibuang di Jalan

4 Februari 2025 - 17:05 WIB

Sebanyak 40 Pelaku Balap Liar Dihukum Jalan 3 Km hingga Mapolres Lumajang

4 Februari 2025 - 09:13 WIB

Kocak! Residivis Jaminkan Teman saat Embat Motor Sport

3 Februari 2025 - 20:54 WIB

Polres Lumajang Bantah Penjual Gorengan Dibunuh Tiga Orang

3 Februari 2025 - 17:57 WIB

Trending di Hukum & Kriminal