Probolinggo,- Polres Probolinggo Kota meringkus RW (17), warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Penangkapan remaja yang masih pelajar itu dilakukan karena RW diduga melakukan pencabulan kepada seorang wanita yang telah bersuami.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, Melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah menerangkan, pencabulan terjadi pada Selasa (17/06/24) sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu, RW sedang menginap dirumah saudaranya di Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan. Korban adalah YF (24), yang lain adalah tetangga dari saudara RW.
Jarak yang berhadapan antara rumah korban dan rumah saudara RW, membuat pelaku leluasa mengamati korban. Pengaruh alkohol membuat RW tak kuasa menahan nafsu.
Ia lalu masuk ke rumah korban melalui pintu belakang rumah yang kebetulan tidak di kunci. Saat itu, korban didapati sedang tertidur pilas dengan anaknya.
“Mendapati YF yang sedang tidur dengan anaknya, RW kemudian juga tiduran di samping korban, kemudian RW mulai beraksi mencabuli korban dengan meremas payudara korban,” ujar Zainullah, Rabu (26/6/24).
Tiba-tiba korban terbangun dan kaget yang dilihatnya di belakang tubuhnya bukan suaminya melainkan orang lain. Sontak YF kemudian berteriak dan membangunkan suaminya yang berada di kamar depan.
Suami YF yang mendapat laporan terkait ciri – ciri pria yang masuk ke kamarnya kemudian mencarinya. Tak lama berselang, ia mendapati RW bersembunyi tanpa mengenakan baju.
Suami YF kemudian memanggil RW untuk dimintai keterangan terkait perbuatan tak senonoh yang baru dilakukan pelaku kepada istrinya tersebut.
“Anggota Polsek Mayangan yang mendapat laporan kemudian mendatangi TKP dan memintai keterangan RW terkait pencabulan yang dilakukannya,” imbuh Zainullah.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif RW mencabuli korban karena ia tak dapat menahan nafsu terhadap korban. Menurut pelaku, ia sudah sejak lama memperhatikan korban.
“Pelaku ditagan dan dikenakam pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman 7 tahun penjara,” Zainullah memungkasi. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Haliza