Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal

Pasuruan Darurat Narkoba, 8 Pengedar Sabu Diringkus dalam 4 Hari


badge-check

Reporter: 

26 Jun 2024 19:44 WIB 56.1K View ·


					Ilustrasi pengedar sabu-sabu. Perbesar

Ilustrasi pengedar sabu-sabu.

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Dalam kurun waktu 4 hari, aparat Satresnarkoba berhasil menangkap 8 pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di berbagai lokasi di Kabupaten Pasuruan.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, menjelaskan kronologi penangkapan terhadap 8 orang tersebut.

Penangkapan pertama dilakukan pada hari Jumat (21/06/2024) di sebuah rumah di Dusun Dayu, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.

Dua orang pelaku, DS (29) dan KT (35), diamankan beserta barang bukt 1 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 1,06 gram, 2 handphone, 1 boks kecil, 1 bendel plastik kecil, dan 1 dompet kecil berwarna hitam.

Kemudian, pada hari Sabtu (22/06/2024), dua pelaku lain, SL (35) dan BD (44), ditangkap di teras rumah di Dusun Kasin, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen.

Barang bukti yang disita yaitu 9 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu seberat total 9,28 gram, 1 handphone warna biru, 1 bendel plastik kecil, 1 timbangan elektrik warna silver, 1 boks sarung, serta uang tunai.

Di hari yang sama, dijelaskan Agus, polisi kembali menangkap 3 pelaku di sebuah rumah di Dusun Damar, Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari.

Pelaku berinisial TH (27), MR (24), dan AK (28) diamankan bersama barang bukti sabu-sabu dengan total berat 5,76 gram, timbangan elektrik, handphone, sepeda motor, dan uang tunai.

Terakhir, pada hari Senin (24/06/2024), seorang pelaku berinisial KM (40) ditangkap di pinggir jalan di Dusun Gamo, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.

Dari tangan KM, petugas menyita 3 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat total 5,5 gram, plastik klip, sendok plastik, dompet kecil, tas selempang, dan 1 handphone.

“Seluruh pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Agus, Rabu (26/6/2024).

Penangkapan para pelaku, sebut Agus, merupakan bukti keseriusan aparat Satresnarkoba Polres Pasuruan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.

Agus mengimbau masyarakat untuk terus membantu kepolisian dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitarnya.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa bahaya narkoba masih mengintai. Mari bersama-sama kita jaga diri dan keluarga dari bahaya narkoba dengan menjauhi narkoba dan segala bentuk penyalahgunaannya,” pungkas Agus. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rohim


 

Artikel ini telah dibaca 37 kali

Baca Lainnya

Polisi Bekuk Pengedar Koplo Spesialis Pengamen dan Buruh Pabrik, Begini Modusnya

3 Juli 2024 - 18:44 WIB 51.4K View

Akhirnya, Polres Lumajang Tahan Pengurus Ponpes yang Nikahi Perempuan Dibawah Umur

3 Juli 2024 - 15:06 WIB 8.2K View

Konser Dangdut Semipro Ricuh, Polisi Ciduk Puluhan Pemuda

3 Juli 2024 - 13:40 WIB 41.2K View

Polres Lumajang Kembali Panggil Pengasuh Ponpes yang Nikahi Perempuan Dibawah Umur

2 Juli 2024 - 22:17 WIB 50.2K View

Nyaru jadi Paranormal, Pria di Pasuruan Ternyata Pengedar Sabu

2 Juli 2024 - 18:52 WIB 18.9K View

Trending di Hukum & Kriminal