Probolinggo,- Aksi penipuan berkedok sebagai keturunan nabi terjadi di Kabupaten Probolinggo. Terbaru, seorang perempuan, mengaku sebagai Syarifah di Kecamatan Bantaran untuk memperlancar aksi penipuannya.
Ketua Rabithah Alawiyah Kabupaten Probolinggo, Habib Ahmad Assegaf mengatakan, memang banyak warga yang bukan keturunan nabi tetapi mengaku sebagai keturunan nabi.
Pihaknya, sudah sering mendapatkan informasi ini. Rabithah Alawiyah sendiri merupakan organisasi Islam yang menaungi para keturunan langsung dari Nabi Muhammad SAW di Indonesia dan menghimpun WNI keturunan Arab.
Organisasi yang didirikan pada tahun 1928 ini memiliki pelayanan untuk pencatatan silsilah keturunan Nabi Muhammad SAW.
Habib Ahmad mengatakan, meskipun sudah mencederai nama baik keturunan nabi, pihaknya tidak akan mempersoalkan hal tersebut. Hal itu urusan aparat penegak hukum.
“Banyak yang mengaku seperti itu, biarin saja, tidak ada urusan dengan kami. Itu urusan polisi,” Habib Ahmad, Kamis (27/6/2024).
Sementara itu, Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, tersangka penipuan di Bantaran yang telah diamankan. Ia memang memiliki sejumlah identitas.
Selain mengaku sebagai pegawai kejaksaan, tersangka juga memiliki ID card pengadilan negeri.
Lebih dari itu, identitas nama tersangka juga berbeda antara di ID card dan di e-KTP-nya.
“Di ID card namanya ada Assegaf, tapi di e-KTP tidak ada. Jadi mungkin marga ini digunakan tersangka untuk lebih meyakinkan korbannya,” ucapnya.
Sebelumnya, Desy Agustin Unaisah (27), warga Desa Kramat Agung, Kecamatan Bantaran tertipu Rp 7,3 juta dengan iming-iming menjadi pegawai kejaksaan tanpa harus mengikuti tes.
“Ngakunya memang sebagai Syarifah (perempuan keturunan nabi, Red.) dari marga Assegaf. Jadi saya percaya, karena mana mungkin keturunan nabi berbohong,” ujarnya.
Sebagai informasi, Arsumi Maharani (34) diamankan petugas pada Jumat (21/6/2024) lalu. Arsumi diamankan karena diduga melakukan penipuan.
Modusnya mengaku sebagai pegawai kejaksaan negeri Kabupaten Probolinggo dan sebagai keturunan nabi kepada korbannya.
Ia menjanjikan pekerjaan di institusi kejaksaan tanpa harus memgikuti tes. Namun kepada korbannya, arsumi minta sejumlah uang. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Haliza