Menu

Mode Gelap
H+2 Lebaran, Menteri PU Tinjau Tol Probowangi, ini Temuannya Diduga Rem Blong, Mobil Wisatawan dari Bromo Terbalik di Pasuruan Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang Anggaran Terbatas, Pemkab Probolinggo Bakal Tetap Perbaiki Jalan Rusak Krucil Libur Lebaran, Jasa Penitipan Kucing di Kota Probolinggo Laris Manis Empat Keistimewaan The Bentar Beach, yang Wajib Dinikmati saat Libur Panjang Lebaran

Hukum & Kriminal · 1 Jul 2024 21:49 WIB

Nekad Buka Kembali Pasca Ditutup, Pj Bupati Probolinggo Ancam Bongkar 3 Tempat Karaoke di Dringu


					SIDAK: Pj. Bupati Probolinggo berdebat dengan pemilik tempat karaoke saat menggelar sidak. (foto: istimewa). Perbesar

SIDAK: Pj. Bupati Probolinggo berdebat dengan pemilik tempat karaoke saat menggelar sidak. (foto: istimewa).

Probolinggo,- Tiga tempat karaoke di wilayah Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, dikabarkan beroperasi kembali meski telah ditutup paksa oleh Satpol PP dan pemerintah kecamatan, Jumat (28/6/24) lalu.

Jengah dengan bandelnya pemilik tempat karaoke, Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto pun turun tangan dan melakukan inspeksi mendadak (sidak), yang dilakukan pada Senin (1/7/24) siang.

Sidak diikuti tim gabungan dalam jumlah besar sekitar 10 mobil. Tim ini diantaranya meliputi Satpol PP, TNI-Polri, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Tetapi saat tiba di lokasi karaoke milik Arga di Desa Dringu, pintu gerbang tempat karaoke itu tertutup dan dikunci (digembok) dari luar.

“Kita tidak bisa masuk karena pintu karaoke digembok dari luar. Tolong Satpol PP pintu karaoke ditambahi gembok dan disegel,” kata Ugas.

Ugas juga berpesan agar pihak Desa Dringu memberi tahu kepada pemilik karaoke untuk memperhatikan tindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Dikatakannya, pasca ditutup oleh Satpol PP, Jumat lalu, ternyata ada laporan dari masyarakat bahwa karaoke di sebelah barat Jembatan Dringu itu masih beroperasi.

“Ada laporan karaoke ini tetap buka. Karaoke ini tidak punya izin harus ditutup. Saya tidak peduli siapa yang ada di belakangnya,” Ugas menegaskan.

Setelah menggembok dan menyegel karaoke dengan enam kamar (room) itu, Ugas dan tim gabungan bergerak ke barat. Sasarannya dua tempat karaoke, Bowo 1 dan Bowo 2 di Desa Pabean, Kecamatan Dringu.

Kali ini Ugas dan tim disambut pemilik kafe dan karaoke, Julian Wibowo. Bahkan Ugas dan tim dipersilakan mengecek ruangan-ruangan kafe dan karaoke itu.

Wibowo mengaku, tempat karaokenya ditutup Satpol sejak Jumat. “Sejak itu kami tidak buka karaoke lagi, kalau ngopi-ngopi di kafe masih bisa,” ungkap dia.

Menurut Wibowo, kafe dan karaoke di Jalan Deandles itu sudah beroperasi sejak sekitar empat tahun silam. Kafe dan karaoke hanya buka saat malam hari.

Mendengar hal itu Pj Bupati menyahuti, “Kalau sudah empat tahun, berarti sudah untung,” selorohnya.

Terkait dua tempat karaoke milik Wibowo yang tidak mengantongi izin, Ugas mengingatkan, agar ditutup selamanya.

“Dengan karaoke ditutup, sampeyan kan tenang, kami tenang, masyarakat juga tenang,” cetus Ugas lalu bergegas meninggalkan lokasi. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rohim


 

Artikel ini telah dibaca 295 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Sembilan Orang Jadi Tersangka Penanam hingga Pengedar Ganja di Lumajang

26 Maret 2025 - 13:26 WIB

AMSI Jatim Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan saat Liputan Demo Tolak UU TNI

25 Maret 2025 - 21:14 WIB

Trending di Hukum & Kriminal