Lumajang,- Plt. Kasi Pondok Pesantren Kankemenag Lumajang, Abdul Rofiq menyebut, ponpes di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, yang pengasuhnya terlilit pernikahan anak dibawah umur, tidak memiliki izin operasional.
“Ponpes tersebut tidak memiliki izin. Selama ini, Kemenag Lumajang belum pernah datang ke ponpes tersebut,” kata Rofiq, Selasa (2/7/24).
Setelah kasus pernikahan anak dibawah umur menjadi perbincangan publik, Kemenag Lumajang turun tangan dan melakukan penyelidikan, utamanya asal muasal berdirinya ponpes yang didirikan oleh ER.
Rofik menegaskan, Kemenag Lumajang selama ini belum pernah didatangi oleh pihak pesantren untuk menyampaikan informasi kegiatan maupun bahasan soal ijin operasional, baik secara tertulis maupun lisan.
“Sejauh ini memang tidak ada laporan terkait kegiatan di ponpes tersebut, baik secara tertulis maupun lisan. Harusnya, kalau ponpes tersebut ada kegiatan, setidaknya ada laporan terlebih dulu ke Kemenag Lumajang,” jelas Rofiq.
Secara prosedur, imbuhnya, seharusnya pesantren dengan santri paling sedikit 15 orang sudah bisa mengajukan izin ke Kemenag Lumajang.
“Kalau sudah 15 orang (santrinya, red), sudah seharusnya membuat izin. Namun hingga saat ini, izin itu belum sampai ke Kemenag Lumajang,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, ER yang disebut-sebut sebagai pengasuh ponpes dilaporkan ke Polres Lumajang karena menikahi wanita berusia 16 tahun, MR, tanpa izin dan restu dari orang tuanya.
Ayah korban, MR, mengaku sangat kecewa karena putrinya diketahui telah hamil berdasarkan gunjingan yang menyebar di masyarakat luas, bukan atas izin dari pelaku.
Usai mendapat laporan dari orang tua korban, aparat kepolisian melayangkan panggilan kepada ER. Namun ia mangkir sehingga aparat kepolisian menggelar gelar perkara dan menetapkan ER sebagai tersangka. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rohim