Menu

Mode Gelap
Pastikan Bansos Tepat Sasaran untuk Lansia dan Warga Rentan, Begini Langkah Dinsos Jember Meski Wisata Ranu Regulo Dibuka, Jalur Pendakian Gunung Semeru Tetap Ditutup Kapolres Sebut Arus Balik di Probolinggo Ramai Lancar, Angka Kecelakaan Minim Mitigasi Bencana, BPBD Jember Siapkan Tiga Destana Baru Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (1) Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

Hukum & Kriminal · 2 Jul 2024 16:47 WIB

Ponpes di Lumajang yang Pengasuhnya Terlilit Pernikahan Anak Dibawah Umur Ternyata Tak Berizin


					Plt. Kasi Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Lumajang, Abdul Rofiq. (foto: Asmadi). Perbesar

Plt. Kasi Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Lumajang, Abdul Rofiq. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Plt. Kasi Pondok Pesantren Kankemenag Lumajang, Abdul Rofiq menyebut, ponpes di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, yang pengasuhnya terlilit pernikahan anak dibawah umur, tidak memiliki izin operasional.

“Ponpes tersebut tidak memiliki izin. Selama ini, Kemenag Lumajang belum pernah datang ke ponpes tersebut,” kata Rofiq, Selasa (2/7/24).

Setelah kasus pernikahan anak dibawah umur menjadi perbincangan publik, Kemenag Lumajang turun tangan dan melakukan penyelidikan, utamanya asal muasal berdirinya ponpes yang didirikan oleh ER.

Rofik menegaskan, Kemenag Lumajang selama ini belum pernah didatangi oleh pihak pesantren untuk menyampaikan informasi kegiatan maupun bahasan soal ijin operasional, baik secara tertulis maupun lisan.

“Sejauh ini memang tidak ada laporan terkait kegiatan di ponpes tersebut, baik secara tertulis maupun lisan. Harusnya, kalau ponpes tersebut ada kegiatan, setidaknya ada laporan terlebih dulu ke Kemenag Lumajang,” jelas Rofiq.

Secara prosedur, imbuhnya, seharusnya pesantren dengan santri paling sedikit 15 orang sudah bisa mengajukan izin ke Kemenag Lumajang.

“Kalau sudah 15 orang (santrinya, red), sudah seharusnya membuat izin. Namun hingga saat ini, izin itu belum sampai ke Kemenag Lumajang,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, ER yang disebut-sebut sebagai pengasuh ponpes dilaporkan ke Polres Lumajang karena menikahi wanita berusia 16 tahun, MR, tanpa izin dan restu dari orang tuanya.

Ayah korban, MR, mengaku sangat kecewa karena putrinya diketahui telah hamil berdasarkan gunjingan yang menyebar di masyarakat luas, bukan atas izin dari pelaku.

Usai mendapat laporan dari orang tua korban, aparat kepolisian melayangkan panggilan kepada ER. Namun ia mangkir sehingga aparat kepolisian menggelar gelar perkara dan menetapkan ER sebagai tersangka. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rohim


 

Artikel ini telah dibaca 511 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal