Menu

Mode Gelap
Pendaftaran Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lumajang Dibuka Hingga 1 November 2024 Paus Pilot yang Terdampar di Perairan Probolinggo, Berhasil Dikembalikan ke Tengah Laut Hiu Tutul Sepanjang 7 Meter Terdampar di Pantai Mbah Drajid Lumajang Paus Pilot Masih Anakan, Terdampar di Pantai Probolinggo Akibat Terpisah dengan Koloni Maling Uang Kotak Amal Masjid An-Nur Ditangkap, Begini Tampangnya Haru! Anak Berkebutuhan Khusus yang Sempat Dikira Korban Bullying Dapat Tali Asih

Hukum & Kriminal · 2 Jul 2024 16:47 WIB

Ponpes di Lumajang yang Pengasuhnya Terlilit Pernikahan Anak Dibawah Umur Ternyata Tak Berizin


					Plt. Kasi Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Lumajang, Abdul Rofiq. (foto: Asmadi). Perbesar

Plt. Kasi Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Lumajang, Abdul Rofiq. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Plt. Kasi Pondok Pesantren Kankemenag Lumajang, Abdul Rofiq menyebut, ponpes di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, yang pengasuhnya terlilit pernikahan anak dibawah umur, tidak memiliki izin operasional.

“Ponpes tersebut tidak memiliki izin. Selama ini, Kemenag Lumajang belum pernah datang ke ponpes tersebut,” kata Rofiq, Selasa (2/7/24).

Setelah kasus pernikahan anak dibawah umur menjadi perbincangan publik, Kemenag Lumajang turun tangan dan melakukan penyelidikan, utamanya asal muasal berdirinya ponpes yang didirikan oleh ER.

Rofik menegaskan, Kemenag Lumajang selama ini belum pernah didatangi oleh pihak pesantren untuk menyampaikan informasi kegiatan maupun bahasan soal ijin operasional, baik secara tertulis maupun lisan.

“Sejauh ini memang tidak ada laporan terkait kegiatan di ponpes tersebut, baik secara tertulis maupun lisan. Harusnya, kalau ponpes tersebut ada kegiatan, setidaknya ada laporan terlebih dulu ke Kemenag Lumajang,” jelas Rofiq.

Secara prosedur, imbuhnya, seharusnya pesantren dengan santri paling sedikit 15 orang sudah bisa mengajukan izin ke Kemenag Lumajang.

“Kalau sudah 15 orang (santrinya, red), sudah seharusnya membuat izin. Namun hingga saat ini, izin itu belum sampai ke Kemenag Lumajang,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, ER yang disebut-sebut sebagai pengasuh ponpes dilaporkan ke Polres Lumajang karena menikahi wanita berusia 16 tahun, MR, tanpa izin dan restu dari orang tuanya.

Ayah korban, MR, mengaku sangat kecewa karena putrinya diketahui telah hamil berdasarkan gunjingan yang menyebar di masyarakat luas, bukan atas izin dari pelaku.

Usai mendapat laporan dari orang tua korban, aparat kepolisian melayangkan panggilan kepada ER. Namun ia mangkir sehingga aparat kepolisian menggelar gelar perkara dan menetapkan ER sebagai tersangka. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rohim


 

Artikel ini telah dibaca 443 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Maling Uang Kotak Amal Masjid An-Nur Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Oktober 2024 - 20:26 WIB

Diparkir Depan Rumah, Honda Beat Warga Mangunharjo Mayangan Raib

17 Oktober 2024 - 17:19 WIB

Berkas Guru Ngaji Cabul asal Kraksaan Dilimpahkan ke Kejaksaan

16 Oktober 2024 - 18:54 WIB

Kotak Amal Masjid An-Nur Kota Probolinggo Dibobol Maling, Uang Rp2 Juta Raib

16 Oktober 2024 - 18:11 WIB

Pemuda di Pasuruan Bacok Teman Sendiri Usai Pesta Minuman Keras

16 Oktober 2024 - 13:16 WIB

Pelaku Pencurian Sepeda di Kota Pasuruan Ditangkap, Motif Ekonomi Jadi Alasan

16 Oktober 2024 - 12:05 WIB

Perangkat Desa yang Curi Motor Selingkuhan, Ternyata Teman Sekolah Keponakan Korban

15 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Diduga Diselewengkan, Dana Pendidikan Non Formal Dibidik Kejari Kabupaten Pasuruan

15 Oktober 2024 - 19:28 WIB

Keji! Perangkat Desa Rangkang Probolinggo Cekoki Selingkuhan dengan Pil Setan lalu Embat Motor

15 Oktober 2024 - 18:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal