Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 2 Jul 2024 18:52 WIB

Nyaru jadi Paranormal, Pria di Pasuruan Ternyata Pengedar Sabu


					CERDIK: Paranormal gadungan, Badrus (rambut kribo) dan kurir sabu, Sholeh, usai ditangkap Satreskoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

CERDIK: Paranormal gadungan, Badrus (rambut kribo) dan kurir sabu, Sholeh, usai ditangkap Satreskoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Modus baru pengedaran narkoba terbongkar di Kabupaten Pasuruan. Modus baru ini selain unik juga diluar perkiraan.

Badrus (44), warga Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, yang sehari-hari menyamar sebagai paranormal, ternyata adalah pengedar sabu.

Kehidupan ganda Badrus terbongkar saat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan menggerebek kediamannya, pada Sabtu (29/6/2024) lalu.

Penyamaran Badrus sebagai paranormal terbilang lihai. Ia yang dikenal masyarakat sekitar sebagai ‘orang pintar’ yang bisa mengobati segala penyakit, ternyata menjalankan bisnis haram narkoba.

Saat kepolisian datang, petugas justru mendapati para pecandu dan pengedar sabu yang melakukan transaksi, bukan pasien yang datang untuk berobat.

“Modus baru yang dilakukan tersangka menjadi paranormal sempat tidak diketahui oleh masyarakat dan anggota (kepolisian, red),” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, Selasa (2/7/2024).

Dalam penggerebekan tersebut, Satreskoba Polres Pasuruan tidak hanya mengamankan Badrus. Tetapi juga Sholeh (35), kurir sabu yang saat itu sedang mengambil barang dari Badrus.

“Dalam penggerebekan ini, kami menyita barang bukti berupa sabu seberat 9,28 gram, timbangan elektrik, uang tunai Rp 1,2 juta, dan handphone,” jelas Agus.

Atas perbuatannya, Badrus dan Sholeh dijerat Pasal 114 atau 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi kedua tersangka diatas 7 tahun penjara,” Agus memungkasi. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rohim


 

Artikel ini telah dibaca 391 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal