Lumajang,- Polres Lumajang kembali memanggil ER, pengasuh ponpes di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, tersangka pelaku pernikahan anak dibawah umur.
Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim mengatakan, pihaknya sudah memanggil tersangka melalui surat tertulis. Namun, hingga saat ini, ER belum mendatangi Polres Lumajang.
“Saat ditelusuri dirumahnya, ternyata rumah pelaku tertutup, dan tidak ada tanda-tanda ada penghuninya,” kata Rohim, Selasa (2/7/24).
Meski mangkir dari panggilan polisi, namun ER telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan korban, keterangan saksi dan alat bukti yang dikantongi kepolisian.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sudah kami kirimkan surat panggilan (kedua) juga,” imbuh Rohim.
Saat ini, menurut Rohim, korban mengalami trauma psikologis. Bahkan, akhir -akhir ini korban lebih memilih mengurung diri daripada keluar rumah.
Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Lumajang, Muhammad Mudhofar mengatakan, pihaknya akan memantau langsung ponpes yang berada di kaki Gunung Semeru itu.
Bahkan, pihaknya telah melaporkan kejadian itu ke Kanwil Kemenag Jawa Timur. “Kami berkoordinasi dengan Kemenag Jawa Timur terkait evaluasi pendidikan di lingkungan pesantren di Lumajang,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, ER, pengasuh ponpes dilaporkan ke Polres Lumajang karena menikahi wanita berusia 16 tahun, MR, tanpa izin dan restu dari orang tuanya.
Ayah korban, MT, mengaku sangat kecewa karena putrinya diketahui telah hamil berdasarkan gunjingan yang menyebar di masyarakat luas, bukan atas izin dari pelaku.
Usai mendapat laporan dari orang tua korban, aparat kepolisian melayangkan panggilan kepada ER. Namun ia mangkir sehingga aparat kepolisian menggelar gelar perkara dan menetapkan ER sebagai tersangka. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rohim