Menu

Mode Gelap
Awal Oktober 2024, Ada 1.510 Janda Baru di Probolinggo Dua Bulan Rute Diperpanjang, KA Blambangan Expres Diserbu 50 Ribu Penumpang Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bantaran Mangkir Panggilan Polisi Tidak Berniat Membunuh, Hanya Ingin Memberi Pelajaran PJU Kurang dan Tanpa Sekat Pembatas Jalan Picu Lakalantas di Piket Nol Pelaku Pembacokan Sopir Truk di Pasuruan Ternyata Residivis Kasus Serupa

Hukum & Kriminal · 2 Jul 2024 22:17 WIB

Polres Lumajang Kembali Panggil Pengasuh Ponpes yang Nikahi Perempuan Dibawah Umur


					LAPORAN: Korban bersama orang tuanya saat melapor ke Polres Lumajang. (foto: Asmadi). Perbesar

LAPORAN: Korban bersama orang tuanya saat melapor ke Polres Lumajang. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Polres Lumajang kembali memanggil ER, pengasuh ponpes di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, tersangka pelaku pernikahan anak dibawah umur.

Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim mengatakan, pihaknya sudah memanggil tersangka melalui surat tertulis. Namun, hingga saat ini, ER belum mendatangi Polres Lumajang.

“Saat ditelusuri dirumahnya, ternyata rumah pelaku tertutup, dan tidak ada tanda-tanda ada penghuninya,” kata Rohim, Selasa (2/7/24).

Meski mangkir dari panggilan polisi, namun ER telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan korban, keterangan saksi dan alat bukti yang dikantongi kepolisian.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sudah kami kirimkan surat panggilan (kedua) juga,” imbuh Rohim.

Saat ini, menurut Rohim, korban mengalami trauma psikologis. Bahkan, akhir -akhir ini korban lebih memilih mengurung diri daripada keluar rumah.

Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Lumajang, Muhammad Mudhofar mengatakan, pihaknya akan memantau langsung ponpes yang berada di kaki Gunung Semeru itu.

Bahkan, pihaknya telah melaporkan kejadian itu ke Kanwil Kemenag Jawa Timur. “Kami berkoordinasi dengan Kemenag Jawa Timur terkait evaluasi pendidikan di lingkungan pesantren di Lumajang,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, ER, pengasuh ponpes dilaporkan ke Polres Lumajang karena menikahi wanita berusia 16 tahun, MR, tanpa izin dan restu dari orang tuanya.

Ayah korban, MT, mengaku sangat kecewa karena putrinya diketahui telah hamil berdasarkan gunjingan yang menyebar di masyarakat luas, bukan atas izin dari pelaku.

Usai mendapat laporan dari orang tua korban, aparat kepolisian melayangkan panggilan kepada ER. Namun ia mangkir sehingga aparat kepolisian menggelar gelar perkara dan menetapkan ER sebagai tersangka. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rohim


 

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bantaran Mangkir Panggilan Polisi

4 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Tidak Berniat Membunuh, Hanya Ingin Memberi Pelajaran

4 Oktober 2024 - 14:46 WIB

Pelaku Pembacokan Sopir Truk di Pasuruan Ternyata Residivis Kasus Serupa

4 Oktober 2024 - 13:12 WIB

Tersangka Pembacokan Sopir Truk di Pasuruan Ditangkap

4 Oktober 2024 - 13:01 WIB

Menikah Siri, Tersangka Penyedia Bibit Ganja di Lumajang Masih Kabur

3 Oktober 2024 - 14:55 WIB

Nestapa Bocah 14 Tahun di Bantaran, Digagahi Paman hingga Berbadan Dua

2 Oktober 2024 - 21:03 WIB

Sopir Truk Korban Pembacokan di Jalur Pantura Meninggal Dunia

2 Oktober 2024 - 15:08 WIB

Sudah Nyaris Satu Bulan, Polisi Gagal Tangkap Pelempar Batu Mobil Cabup Pasuruan Gus Mujib

1 Oktober 2024 - 18:31 WIB

Maling Satroni Rental PS di Kota Probolinggo, 6 PS3 dan Satu Laptop Raib

30 September 2024 - 18:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal