Menu

Mode Gelap
Perampok Bersenpi Satroni Butik di Jl. Brigjen Katamso Kota Probolinggo, Ancam Tembak Warga Hendak ke Tambak, Mobil Xenia Terjebak di Rel dan Disambar KA Sri Tanjung di Rejoso Motor Jurnalis Digondol Maling, Pelaku Beraksi saat Subuh Bea Cukai Probolinggo Akan Kenakan Denda Tiga Kali Nilai Cukai Jalur Piket Nol Tepatnya di KM 54 Tertutup Material Longsor Libur Nataru di Depan Mata, Polisi Cek Kelayakan Jip Wisata Bromo

Politik · 2 Jul 2024 22:41 WIB

Tiga ASN Pemkab Pasuruan Terbukti Langgar Netralitas, Sanksi Berat Menunggu


					Ilustrasi pelanggaran netral ASN. Perbesar

Ilustrasi pelanggaran netral ASN.

Pasuruan,- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi sanksi hukuman disiplin kepada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pasuruan yang terbukti melanggar netralitas pada Pemilu 2024 lalu.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan KASN pada tanggal 11 Juni 2024.

Sanksi dijatuhkan kepada HS, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan; NS, Kabid Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; serta AC, Pelaksana Tugas Lurah Pandaan.

Dalam rekomendasi tersebut, KASN memberikan rekomendasi kepada Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman disiplin sedang terhadap tiga pegawainya.

Hukuman tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

KASN juga meminta agar pemerintah segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut, serta melaporkan hasil tindak lanjut dari rekomendasi dalam waktu 14 hari kerja.

Kepala BKPSDM Ninuk Ida Suryanin saat dikonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut. Pemeriksaan terhadap NS dan AC telah dimulai oleh tim disiplin internal Pemkab Pasuruan.

“Sudah kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuanv sedang berjalan,” ujar Ninuk, Selasa (2/7/2024).

Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap HS, yang kini menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan, belum dapat dilaksanakan karena kondisi kesehatannya.

HS dikabarkan sedang sakit dan belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan oleh tim disiplin.

Diketahui, rekomendasi sanksi ini didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pasuruan.

Ketiga ASN tersebut terbukti terlibat dalam kegiatan yang mendukung salah satu calon legislatif DPR RI dari dapil Pasuruan Probolinggo pada Pemilu 2024 lalu, sehingga melanggar ketentuan netralitas ASN. (*)

 


Editor: Mohammad Z

Publisher: Moch. Rohim


 

Artikel ini telah dibaca 139 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ucapkan Selamat ke Gus Haris, Senator Lia Istifhama ‘Kepo’ Jurus Menang Mutlak

9 Desember 2024 - 08:36 WIB

Wajah Baru KPU Kota Probolinggo Gagal Dongkrak Partisipasi Pemilih

8 Desember 2024 - 11:50 WIB

Rekapitulasi Suara Pilkada Kab. Pasuruan 2024 Tuntas, Rusdi-Shobih Menang Telak

5 Desember 2024 - 17:29 WIB

Catatan Pilkada di Kab. Probolinggo, Partisipasi Masyarakat Turun, Golput Terus Meningkat

5 Desember 2024 - 15:57 WIB

Partai Gerindra Perkasa di Lumajang, Kuasai Parlemen, Menangi Pilkada

5 Desember 2024 - 15:43 WIB

Bawaslu Pasuruan Hentikan 6 Dugaan Pelanggaran Pilkada, Termasuk Politik Uang

5 Desember 2024 - 10:26 WIB

KPU Tetapkan Perolehan Suara Pilkada Lumajang, Indah-Yudha Kangkangi Thoriq-Lucita

5 Desember 2024 - 07:59 WIB

Akhiri ‘Pertarungan’, Bunda Indah dan Cak Thoriq Saling Berjabat Tangan

4 Desember 2024 - 22:58 WIB

KPU Tetapkan Perolehan Suara Pilkada Kab. Probolinggo, Gus Haris – Ra Fahmi Pecundangi Zulmi – Rasit

4 Desember 2024 - 17:04 WIB

Trending di Politik