Menu

Mode Gelap
Awal Oktober 2024, Ada 1.510 Janda Baru di Probolinggo Dua Bulan Rute Diperpanjang, KA Blambangan Expres Diserbu 50 Ribu Penumpang Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bantaran Mangkir Panggilan Polisi Tidak Berniat Membunuh, Hanya Ingin Memberi Pelajaran PJU Kurang dan Tanpa Sekat Pembatas Jalan Picu Lakalantas di Piket Nol Pelaku Pembacokan Sopir Truk di Pasuruan Ternyata Residivis Kasus Serupa

Politik · 2 Jul 2024 22:41 WIB

Tiga ASN Pemkab Pasuruan Terbukti Langgar Netralitas, Sanksi Berat Menunggu


					Ilustrasi pelanggaran netral ASN. Perbesar

Ilustrasi pelanggaran netral ASN.

Pasuruan,- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi sanksi hukuman disiplin kepada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pasuruan yang terbukti melanggar netralitas pada Pemilu 2024 lalu.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan KASN pada tanggal 11 Juni 2024.

Sanksi dijatuhkan kepada HS, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan; NS, Kabid Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; serta AC, Pelaksana Tugas Lurah Pandaan.

Dalam rekomendasi tersebut, KASN memberikan rekomendasi kepada Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman disiplin sedang terhadap tiga pegawainya.

Hukuman tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

KASN juga meminta agar pemerintah segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut, serta melaporkan hasil tindak lanjut dari rekomendasi dalam waktu 14 hari kerja.

Kepala BKPSDM Ninuk Ida Suryanin saat dikonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut. Pemeriksaan terhadap NS dan AC telah dimulai oleh tim disiplin internal Pemkab Pasuruan.

“Sudah kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuanv sedang berjalan,” ujar Ninuk, Selasa (2/7/2024).

Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap HS, yang kini menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan, belum dapat dilaksanakan karena kondisi kesehatannya.

HS dikabarkan sedang sakit dan belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan oleh tim disiplin.

Diketahui, rekomendasi sanksi ini didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pasuruan.

Ketiga ASN tersebut terbukti terlibat dalam kegiatan yang mendukung salah satu calon legislatif DPR RI dari dapil Pasuruan Probolinggo pada Pemilu 2024 lalu, sehingga melanggar ketentuan netralitas ASN. (*)

 


Editor: Mohammad Z

Publisher: Moch. Rohim


 

Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Safari Politik di Probolinggo, Wacagub Gus Hans Temui Simpatisan hingga Para Kiai

4 Oktober 2024 - 08:29 WIB

Jelang Pilkada Serentak 2024, Ribuan Pemilih Pemula di Probolinggo Ramai-ramai Urus E-KTP

3 Oktober 2024 - 20:59 WIB

Adanya Laporan Pemasangan APK, Bawaslu Kota Probolinggo: Bukan di Tempat Terlarang

3 Oktober 2024 - 18:31 WIB

Sepi Peminat, Bawaslu Kota Probolinggo Perpanjang Pendaftaran PTPS Pilkada

2 Oktober 2024 - 21:28 WIB

Adi Wibowo Optimis Menang Telak Lawan Kotak Kosong di Pilkada Pasuruan 2024

2 Oktober 2024 - 14:59 WIB

Ingin Atasi Banjir Tahunan di Pasuruan, Cagub Risma Blusukan ke Sungai

2 Oktober 2024 - 08:27 WIB

Bunda Indah – Yudha, Siapkan Dana Dusun Rp300 Juta Jika Pimpin Lumajang

1 Oktober 2024 - 14:09 WIB

KPU Mulai Rakit Kotak Suara Pilkada Serentak 2024

30 September 2024 - 21:53 WIB

Koalisi Gus Haris dan Ra Fahmi Targetkan Kemenangan Mutlak

29 September 2024 - 16:50 WIB

Trending di Politik