Lumajang,- Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, dengan inisial ER, akhirnya ditahan aparat kepolisian.
Penahanan dilakukan setelah ER menjalani pemeriksaan berjam-jam di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang, Selasa (2/7/24). Dalam pemeriksaan itu, ER didampingi oleh kuasa hukumnya.
ER hanya merunduk saat disapa wartawan. Tanpa berkomentar apapun, ER langsung masuk ke ruang penyidikan tanpa menoleh sedikitpun.
ER memenuhi panggilan polisi setelah petugas melayangkan surat panggilan untuk yang kedua kalinya. Sebelum ditahan, status ER sudah sebagai tersangka pernikahan anak dibawah umur.
Kuasa hukum tersangka, Misdianto menyebut, materi pemeriksaan yang dijalani kliennya masih seputar kronologi kejadian.
“Jadi tersangka ini mengakui semua terkait laporan perempuan dibawah umur itu,” kata Misdianto kepada wartawan.
Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim menyampaikan, ER sejatinya bukanlah pengasuh melainkan hanya pengurus ponpes.
“Oknum yang telah dijadikan tersangka itu bukanlah pengasuh ponpes melainkan pengurus ponpes,” kata Rohim, Rabu (3/7/24).
Selain itu, imbuh dia, perempuan berusia 16 tahun yang dinikahi siri oleh ER, bukanlah santri. Melainkan sekedar jamaah yang mengaji pada tersangka.
“Ya itu bukan santrinya, dia hanya ikut majelisannya saja,” jelasnya.
Saat ini, imbuh Rohim, tersangka ditahan di Polres Lumajang. “Tersangka ditahan, kalau korban kondisinya trauma,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, ER, dilaporkan ke Polres Lumajang karena menikahi wanita berusia 16 tahun, MR, tanpa izin dan restu dari orang tuanya.
Ayah korban, MT, mengaku sangat kecewa karena putrinya diketahui telah hamil berdasarkan gunjingan yang menyebar di masyarakat luas, bukan atas izin dari pelaku.
Usai mendapat laporan dari orang tua korban, aparat kepolisian melayangkan panggilan pertama kepada ER. Namun ia mangkir sehingga polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan ER sebagai tersangka. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rohim