Menu

Mode Gelap
Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan

Hukum & Kriminal · 3 Jul 2024 18:44 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Koplo Spesialis Pengamen dan Buruh Pabrik, Begini Modusnya


					PENGEDAR: Kedua terduga pengedar pil koplo diamankan Polres Probolinggo Kota. (Foto: Istimewa). Perbesar

PENGEDAR: Kedua terduga pengedar pil koplo diamankan Polres Probolinggo Kota. (Foto: Istimewa).

Probolinggo,- Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota terus berupaya memerangi peredaran pil koplo di wilayahnya. Terbaru, polisi merindukan dua orang terduga pengedar pil koplo yang memiliki langganan pengamen dan pekerja pabrik.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku ini dilakukan pada Kamis (27/6/24) lalu.

Penangkapan diawali dengan adanya laporan masyarakat yang resah dengan transaksi pil setan di lingkungannya.

“Laporan yang masuk tidak hanya melalui media sosial, melalinkan juga laporan langsung ke petugas, sehingga ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Zainullah, Rabu (3/7/24).

Dari situlah kedua pengedar pil koplo berinisial S (54), warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo dan DD (33), warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan ditangkap.

Dari tangan S, polisi mengamankan 2.765 butir pil koplo berlogo Y, 1.421 butir pil dextro, 400 butir pil trihexipenidyl, dan uang Rp40 ribu.

Sedangkan dari tangan DD polisi berhasil mengamankan 140 butir pil berlogo Y, 833 butir pil dextro, dan uang tunai sebesar Rp950.000.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku, para pembelinya kebanyakan dari kalangan pengamen dan pegawai pabrik di Kota Probolinggo. Hasil penjualan dalam sehari, keduanya mendapat keuntungan Rp 100 ribu hingga 150 ribu,” ujarnya.

Iptu Zainullah menambahkan, pelaku S yang sebelumnya bekerja sebagai kenek truk, namun karena sepi, ia bekerja sebagai pengedar pil koplo. Sedangkan pelaku SS bekerja sebagai kuli bangunan.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 435 junto pasal 138 ayat 2 dan 3, subsider pasal 436 ayat 1 dan 2, UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkas Iptu Zainullah. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 207 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal