Menu

Mode Gelap
Atasi Krisis Air Bersih di Desa Sumberkramat Tongas, Polisi Bangun 4 Sumur Bor Program Koperasi Makro Desa Dipenuhi Ketidakpastian, Diskopum Jember Tunggu Arahan Asyik Belanja di Toko, Motor Perempuan Muda di Kota Probolinggo Raib Polisi Bekuk Pelaku Premanisme di Proyek Strategis Nasional di Kawasan PIER Songsong Porprov 2025, KONI Kota Probolinggo Siapkan 34 Cabor Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

Hukum & Kriminal · 3 Jul 2024 18:44 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Koplo Spesialis Pengamen dan Buruh Pabrik, Begini Modusnya


					PENGEDAR: Kedua terduga pengedar pil koplo diamankan Polres Probolinggo Kota. (Foto: Istimewa). Perbesar

PENGEDAR: Kedua terduga pengedar pil koplo diamankan Polres Probolinggo Kota. (Foto: Istimewa).

Probolinggo,- Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota terus berupaya memerangi peredaran pil koplo di wilayahnya. Terbaru, polisi merindukan dua orang terduga pengedar pil koplo yang memiliki langganan pengamen dan pekerja pabrik.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku ini dilakukan pada Kamis (27/6/24) lalu.

Penangkapan diawali dengan adanya laporan masyarakat yang resah dengan transaksi pil setan di lingkungannya.

“Laporan yang masuk tidak hanya melalui media sosial, melalinkan juga laporan langsung ke petugas, sehingga ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Zainullah, Rabu (3/7/24).

Dari situlah kedua pengedar pil koplo berinisial S (54), warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo dan DD (33), warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan ditangkap.

Dari tangan S, polisi mengamankan 2.765 butir pil koplo berlogo Y, 1.421 butir pil dextro, 400 butir pil trihexipenidyl, dan uang Rp40 ribu.

Sedangkan dari tangan DD polisi berhasil mengamankan 140 butir pil berlogo Y, 833 butir pil dextro, dan uang tunai sebesar Rp950.000.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku, para pembelinya kebanyakan dari kalangan pengamen dan pegawai pabrik di Kota Probolinggo. Hasil penjualan dalam sehari, keduanya mendapat keuntungan Rp 100 ribu hingga 150 ribu,” ujarnya.

Iptu Zainullah menambahkan, pelaku S yang sebelumnya bekerja sebagai kenek truk, namun karena sepi, ia bekerja sebagai pengedar pil koplo. Sedangkan pelaku SS bekerja sebagai kuli bangunan.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 435 junto pasal 138 ayat 2 dan 3, subsider pasal 436 ayat 1 dan 2, UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkas Iptu Zainullah. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 221 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Asyik Belanja di Toko, Motor Perempuan Muda di Kota Probolinggo Raib

12 April 2025 - 16:57 WIB

Polisi Bekuk Pelaku Premanisme di Proyek Strategis Nasional di Kawasan PIER

12 April 2025 - 14:45 WIB

Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

11 April 2025 - 16:44 WIB

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Trending di Hukum & Kriminal