Menu

Mode Gelap
Awal Oktober 2024, Ada 1.510 Janda Baru di Probolinggo Dua Bulan Rute Diperpanjang, KA Blambangan Expres Diserbu 50 Ribu Penumpang Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bantaran Mangkir Panggilan Polisi Tidak Berniat Membunuh, Hanya Ingin Memberi Pelajaran PJU Kurang dan Tanpa Sekat Pembatas Jalan Picu Lakalantas di Piket Nol Pelaku Pembacokan Sopir Truk di Pasuruan Ternyata Residivis Kasus Serupa

Hukum & Kriminal · 3 Jul 2024 18:44 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Koplo Spesialis Pengamen dan Buruh Pabrik, Begini Modusnya


					PENGEDAR: Kedua terduga pengedar pil koplo diamankan Polres Probolinggo Kota. (Foto: Istimewa). Perbesar

PENGEDAR: Kedua terduga pengedar pil koplo diamankan Polres Probolinggo Kota. (Foto: Istimewa).

Probolinggo,- Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota terus berupaya memerangi peredaran pil koplo di wilayahnya. Terbaru, polisi merindukan dua orang terduga pengedar pil koplo yang memiliki langganan pengamen dan pekerja pabrik.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku ini dilakukan pada Kamis (27/6/24) lalu.

Penangkapan diawali dengan adanya laporan masyarakat yang resah dengan transaksi pil setan di lingkungannya.

“Laporan yang masuk tidak hanya melalui media sosial, melalinkan juga laporan langsung ke petugas, sehingga ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Zainullah, Rabu (3/7/24).

Dari situlah kedua pengedar pil koplo berinisial S (54), warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo dan DD (33), warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan ditangkap.

Dari tangan S, polisi mengamankan 2.765 butir pil koplo berlogo Y, 1.421 butir pil dextro, 400 butir pil trihexipenidyl, dan uang Rp40 ribu.

Sedangkan dari tangan DD polisi berhasil mengamankan 140 butir pil berlogo Y, 833 butir pil dextro, dan uang tunai sebesar Rp950.000.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku, para pembelinya kebanyakan dari kalangan pengamen dan pegawai pabrik di Kota Probolinggo. Hasil penjualan dalam sehari, keduanya mendapat keuntungan Rp 100 ribu hingga 150 ribu,” ujarnya.

Iptu Zainullah menambahkan, pelaku S yang sebelumnya bekerja sebagai kenek truk, namun karena sepi, ia bekerja sebagai pengedar pil koplo. Sedangkan pelaku SS bekerja sebagai kuli bangunan.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 435 junto pasal 138 ayat 2 dan 3, subsider pasal 436 ayat 1 dan 2, UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkas Iptu Zainullah. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 190 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bantaran Mangkir Panggilan Polisi

4 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Tidak Berniat Membunuh, Hanya Ingin Memberi Pelajaran

4 Oktober 2024 - 14:46 WIB

Pelaku Pembacokan Sopir Truk di Pasuruan Ternyata Residivis Kasus Serupa

4 Oktober 2024 - 13:12 WIB

Tersangka Pembacokan Sopir Truk di Pasuruan Ditangkap

4 Oktober 2024 - 13:01 WIB

Menikah Siri, Tersangka Penyedia Bibit Ganja di Lumajang Masih Kabur

3 Oktober 2024 - 14:55 WIB

Nestapa Bocah 14 Tahun di Bantaran, Digagahi Paman hingga Berbadan Dua

2 Oktober 2024 - 21:03 WIB

Sopir Truk Korban Pembacokan di Jalur Pantura Meninggal Dunia

2 Oktober 2024 - 15:08 WIB

Sudah Nyaris Satu Bulan, Polisi Gagal Tangkap Pelempar Batu Mobil Cabup Pasuruan Gus Mujib

1 Oktober 2024 - 18:31 WIB

Maling Satroni Rental PS di Kota Probolinggo, 6 PS3 dan Satu Laptop Raib

30 September 2024 - 18:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal