Probolinggo,- Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo dengan inisial S (48), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia disangka menyelewengkan dana desa ratusan juta rupiah. Penetapan tersangka dilakukan polisi saat pelaku masih menjabat sebagai Pj Kades Muneng Kidul.
Kapolres Probolinggo, AKPB Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, S ditetapkan sebagai tersangka saat itu masih Pj Kades Muneng Kidul.
S menjadi Pj Kades Muneng Kidul pada 10 September 2021 hingga 11 April 2022. Kemudian selama menjabat, S menerima pencairan anggaran dana desa tahun 2021 tahap II dan tahap III dan tahun 2022 tahap I sebesar Rp 1.007.761.800.
Dana itu digunakan untuk kegiatan dan pengerjaan fisik dan non-fisik Desa Muneng Kidul.
“Jadi dari seluruh dana desa yang sudah cair ada sebagian pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan dan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Sehingga ditemukan kerugian negara mencapai Rp 212.501.831,” kata Iptu Zainullah, Jum’at (5/6/24).
Salah satu pekerjaan fisik tersebut yakni proyek pembangunan drainase di salah satu dusun yang tidak selesai. Padahal pencairan dana pengerjaan proyek tersebut sudah cair sepenuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, S menggunakan dana desa tersebut awalnya karena kepepet untuk pengobatan pribadi atas sakit yang dideritanya.
Namun setelah didesak, S mengaku, sebagian dana desa digunakan untuk bersenang-senang, seperti karaokean hingga main perempuan.
“Dari situlah, S kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa saat menjabat sebagai Pj kepala desa,” terang Iptu Zainullah.
Selain menetapkan S sebagai tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya, satu embar Surat Keputusan Bupati Probolinggo, satu bendel Peraturan Desa Muneng Kidul Nomor 1 Tahun 2022, tiga bendel lembar permohonan pengajuan pencairan dana desa.
Juga tiga lembar surat rekomendasi pencairan dana desa dari camat, satu lembar keputusan kades tentang pengangkatan bendahara, satu bendel LPJ anggaran DD tahun 2021 tahap II.
Selanjutnya ada satu bendel LPJ anggaran DD tahun 2021 tahap III, satu bendel LPJ anggaran DD tahun 2022 tahap I, dan satu bendel rekening koran BRI atas nama S.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkas Zainullah. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Haliza