Pasuruan,– Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 49,75 gram.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, ungkap kasus dilakukan pada Selasa (2/6/2024). Dalam operasi tersebut, pria berinisial MA (42), berhasil dibekuk.
Penangkapan MA berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MA di rumahnya.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, kami menemukan 2 kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 49,75 gram,” jelas Agus.
“Tersangka ini bekerja sebagai satpam pabrik. Kami amankan di kediamannya di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan,” imbuh dia.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, seperti sendok besi, bendel plastik klip, timbangan elektrik, dan 1 unit handphone.
“Saat ini, tersangka MA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pasuruan,” Agus menambahkan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman bagi tersangka maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Agus. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rochim