Menu

Mode Gelap
Libur Nataru, Stasiun Probolinggo Layani 10 Ribu Penumpang KA Pilkada Kota Probolinggo Digugat PPI, ini 10 Poin Permohonannya Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu 800 Meter di Atas Puncak Bisnis Skincare di Pasuruan Berujung Penipuan, Member Ngaku Rugi Ratusan Juta Cegah Kecelakaan saat Nataru, Tol Paspro Bagi-bagi Susu dan Kopi ke Pengendara Kuota Pendakian Gunung Semeru Dibatasi 200 Orang

Hukum & Kriminal · 6 Jul 2024 20:21 WIB

Pasca Senapan Angin Tewaskan Warga, Polres Probolinggo Tetapkan Tersangka


					Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Mohammad Riska, warga Desa Betek, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangka menembak Yusup dengan senapan angin saat sedang berburu di hutan.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah proses rekonstruksi kelar digelar.

Menurutnya, proses rekonstruksi dan keterangan dari para saksi sudah sesuai. “Kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Fajar, Sabtu (6/7/2024).

Ia melanjutkan, akibat perbuatannya itu, Mohammad Riska dijerat dengan pasal 359 KUHP. Ancaman kurungannya bisa sampai lima tahun penjara.

“Kami jerat dengan pasal 359, karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati,” ujarnya.

Sebagai informasi, pada Kamis (4/7/2024) lalu, dahi Yusup tertembus peluru senapan angin yang ditembakkan oleh Mohammad Riska.

Penembakan itu terjadi saat Riska sedang membidik burung perkutut yang hinggap di ranting pohon.

Nahas, tembakannya meleset dan mengenai Yusup yang juga berada di arah moncong senapan namun terhalang semak-semak.

Yusup yang tertembak di bagian dahi, langsung dibawa ke Puskesmas Condong sebelum dirujuk ke RSUD Waluyo Jati Kraksaan..

Namun sayang, nyawanya tak tertolong. Pasca kejadian, Polres Probolinggo meringkus 5 orang teman korban, termasuk Riska, yang akhirnya jadi tersangka. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Maling Obok-obok Jl. Letjen Sutoyo Kota Probolinggo, 3 HP dan Motor Raib

26 Desember 2024 - 16:23 WIB

Ambulans Klinik di Bangil Dicuri Saat Subuh

23 Desember 2024 - 12:39 WIB

Warga Sidepan Winongan Jadi Korban Begal, Dibacok dan Motor Dirampas

22 Desember 2024 - 16:30 WIB

Polres Pasuruan Kota Temukan Sopir Positif Narkoba Saat Tes Urine Jelang Nataru

21 Desember 2024 - 17:36 WIB

Tiga Kambing di Jrebeng Lor Kota Probolinggo Dimaling, Pelaku Rusak Pagar

19 Desember 2024 - 15:56 WIB

Gedung TK Ananda Diobok-obok Maling, Terjadi 5 Kali Pencurian dalam 2 Tahun

18 Desember 2024 - 13:58 WIB

Pasangan Muda-mudi yang ‘Wik-wik’ di GOR Sasana Krida Bakal Dipolisikan

17 Desember 2024 - 14:29 WIB

Tangkap Bandar Narkoba, Polres Pasuruan Sita 2 Kg Sabu

16 Desember 2024 - 16:06 WIB

Satlantas Lumajang Jaring 47 Motor Balap Liar

16 Desember 2024 - 15:58 WIB

Trending di Hukum & Kriminal