Menu

Mode Gelap
Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga Halal Bihalal di Pasuruan, Gus Hilman Gelorakan Semangat Pengembangan Riset dan Literasi Puncak Arus Balik, Jalur Lumajang – Malang Via Piket Nol Lancar Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember

Hukum & Kriminal · 9 Jul 2024 12:18 WIB

Kerap Rugi, Pengepul Bawang Merah Alih Profesi jadi Pengedar Koplo


					BISNIS HARAM: Pengepul bawang merah, J (23) diringkus Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota akibat edarkan koplo. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

BISNIS HARAM: Pengepul bawang merah, J (23) diringkus Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota akibat edarkan koplo. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Pemuda dengan inisial J (23) diringkus aparat Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota. Warga Desa Kedung Dalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo itu ditangkap pihak berwajib akibat edarkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis koplo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah menyebut, ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

Awalnya, warga melaporkan bahwa di daerah Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, sering terjadi pesta miras, yang dibarengi dengan mengkonsumsi pil koplo.

“Dari informasi itulah anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan J seorang pengedar pil koplo, pada Kamis, tanggal 20 Juni 2024,,” ujar Zainullah, Selasa (9/7/24).

Saat diamankan di daerah Kelurahan Tisnonegaran, didalam jok motor Honda Vario milik J ditemukan 2000 butil pil koplo berlogo Y.

Selanjutnya, J kemudian digelandang ke Mapolres Probolinggo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk barang buktinya.

Dari hasil pemeriksaan, J yang sehari-hari bekerja sebagai pengepul bawang merah ini menjual pil koplo secara paket. Dalam 1 paket berisi 100 butir pil, dijual seharga Rp110 ribu.

Kepada penyidik, J mengaku nekad alih profesi sebagai pengedar koplo karena sering rugi saat jualan bawang merah. Ia tertarik mengedarkan pil koplo dengan iming-iming keuntungan besar.

“Dari penjualan 1000 butir pil koplo, J mendapat keuntungan Rp300 ribu. Sebelumnya J ini adalah pengepul bawang merah,” ungkap Zainullah.

Atas perbuatannya, J dijerat UU Kesehatan, Pasal 435 atau Pasal 436 ayat 2, ayat 1 UU RI nomer 17 tahun 2023 tentang kesehatan. “Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Zainullah. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rohim


 

Artikel ini telah dibaca 146 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal