Menu

Mode Gelap
Komposisi Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo Terbentuk, Gerindra Utus Pendatang Baru Hari Terakhir Libur Maulid, KAI Daop 9 Jember Berangkatkan 10 Ribu Penumpang Bacawagub Jatim Gus Hans Blusukan di Pasuruan, Perkuat Dukungan di ‘Jalur Hijau’ Cegah Balap Liar, Jalur Pantura Probolinggo Akan Dipasang Pita Kejut Miliki 11 Ribu Suara, PKS Kota Probolinggo Optimis Bisa Menangkan Habib Hadi – Zainal Arifin Seperti Era Kerajaan, Petani Lumajang Saling Serang Lawan Tikus

Hukum & Kriminal · 9 Jul 2024 18:35 WIB

Guru Ngaji Cabuli Santriwati di Kregenan Probolinggo Dituntut 15 Tahun Penjara


					PESAKITAN: Terdakwan Sholehuddin saat digelandang menuju ruang sidang PN Kraksaan, Selasa (9/7/2024). (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

PESAKITAN: Terdakwan Sholehuddin saat digelandang menuju ruang sidang PN Kraksaan, Selasa (9/7/2024). (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Persidangan kasus guru ngaji yang menghamili santrinya di Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Selasa (9/7/2024).

Kali ini, agenda sidang memasuki tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Terdakwa Sholehuddin, menjalani sidang tuntutannya secara tertutup di ruang Cakra PN Kraksaan. Ia didampingi penasihat hukumnya, Vildani Intan Kartika Sari.

Terdakwa dituntut dengan pasal 81 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Tuntutannya 15 tahun penjara dan Rp 1 miliar apabila tidak diganti, maka subsider enam bulan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putram

 

Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa, Vildani Intan Kartika Sari menilai, tuntutan jaksa kepada kliennya terlalu berat.

Sehingga, ia pun akan mempersiapkan langkah hukum berupa pembelaan pada agenda sidang selanjutnya.

“Kami akan siapkan pledoi (pembelaan, red),” ucap Vildani.

Sebagai informasi, Sholehuddin diringkus Polres Probolinggo pada 17 Februari 2024 lalu karena disangka telah menghamili santriwatinya sendiri, HM (18).

Perbuatan cabul terhadap HM telah dilakukan sejak 2020 lalu atau ketika HM masih berusia 15 tahun. Akibat ulahnya, korban akhirnya berbadan dua. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 256 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tiga Kali Beraksi, Terduga Maling di Lumajang Akhirnya Tewas Dimassa

15 September 2024 - 22:54 WIB

Ugal-ugalan di Jalan Semeru, Puluhan Motor Diangkut Aparat Polres Probolinggo Kota

15 September 2024 - 22:40 WIB

Motor Penjual Bakso Depan SMK A. Yani Dimaling, Aksi Pelaku Terekam CCTV

14 September 2024 - 16:04 WIB

Pria di Nguling Bacok Paman hingga Tewas

13 September 2024 - 15:40 WIB

Nyaris Tewas Diamuk Massa, Residivis Babak Belur

10 September 2024 - 22:58 WIB

Sering Dilapori Curanwan dan Begal, Polres Lumajang Siagakan Patroli

10 September 2024 - 13:03 WIB

Empat Pelaku Mencuri di 10 Lokasi di Lumajang

9 September 2024 - 19:23 WIB

Rekonstruksi, Empat Pencuri Menjagal Kerbau di Lokasi

9 September 2024 - 16:34 WIB

Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

6 September 2024 - 20:40 WIB

Trending di Hukum & Kriminal