Probolinggo,- Persidangan kasus guru ngaji yang menghamili santrinya di Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Selasa (9/7/2024).
Kali ini, agenda sidang memasuki tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Terdakwa Sholehuddin, menjalani sidang tuntutannya secara tertutup di ruang Cakra PN Kraksaan. Ia didampingi penasihat hukumnya, Vildani Intan Kartika Sari.
Terdakwa dituntut dengan pasal 81 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Tuntutannya 15 tahun penjara dan Rp 1 miliar apabila tidak diganti, maka subsider enam bulan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putram
Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa, Vildani Intan Kartika Sari menilai, tuntutan jaksa kepada kliennya terlalu berat.
Sehingga, ia pun akan mempersiapkan langkah hukum berupa pembelaan pada agenda sidang selanjutnya.
“Kami akan siapkan pledoi (pembelaan, red),” ucap Vildani.
Sebagai informasi, Sholehuddin diringkus Polres Probolinggo pada 17 Februari 2024 lalu karena disangka telah menghamili santriwatinya sendiri, HM (18).
Perbuatan cabul terhadap HM telah dilakukan sejak 2020 lalu atau ketika HM masih berusia 15 tahun. Akibat ulahnya, korban akhirnya berbadan dua. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim