Probolinggo,- Berkas perkara terkait Arsumi Maharani (33), kini telah diserahkan pihak Polres Probolinggo kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.
Setidaknya, terdapat tiga orang korban yang diduga ditipu oleh wanita yang berkedok sebagai pegawai kejaksaan tersebut.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, setelah Arsumi ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya pun segera melengkapi berkas perkaranya untuk dilimpahkan.
Sehingga, dengan pelimpahan berkas ini, proses persidangan bagi jaksa gadungan itu bisa segera digelar.
“Untuk perkara jaksa gadungan sudah selesai dan sudah kami limpahkan ke kejaksaan pekan lalu,” kata Fajar, Selasa (10/7/2024).
Sementara itu, Kasi Pidum pada Kejari Kabupaten Probolinggo, Erwin Rionaldy Koloway mengatakan, memang sudah menerima berkas perkara terkait jaksa gadungan tersebut.
Namun, hingga saat ini masih dalam proses penelitian. “Kami masih lakukan penelitian, baik untuk pemenuhan unsur formil dan materiilnya,” ucapnya.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan syarat formil dan materiil dari berkas perkara yang sudah diterimanya, masih perlu dilengkapi oleh pihak kepolisian.
Jika dalam penelitian dua syarat tersebut terpenuhi, maka berkas perkaranya sudah bisa dinyatakan lengkap.
Sementara, jika memang masih perlu dilengkapi, maka berkas perkaranya akan dikembalikan kepada pihak kepolisian untuk dilengkapi.
“Jika memang ada kekurangan, nanti akan kami kembalikan untuk dilengkapi,” ucap dia.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo bersama Polres Probolinggo menangkap Arsumi Maharani pada Jumat (21/6/2024) lalu.
Sebanyak, tiga orang korban berhasil dia kelabui dengan berpura-pura menjadi pegawai kejaksaan.
Kepada korbannya, Arsumi menjanjikan pekerjaan di institusi kejaksaan tanpa harus mengikuti tes, namun harus menyetorkan sejumlah uang.
Untuk mempermulus aksinya, selain berperan sebagai jaksa gadungan, ia juga mengaku sebagai syarifah atau keturunan Nabi Muhammad SAW dari marga Assegaf. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim