Menu

Mode Gelap
Paus Pilot yang Terdampar di Perairan Probolinggo, Berhasil Dikembalikan ke Tengah Laut Hiu Tutul Sepanjang 7 Meter Terdampar di Pantai Mbah Drajid Lumajang Paus Pilot Masih Anakan, Terdampar di Pantai Probolinggo Akibat Terpisah dengan Koloni Maling Uang Kotak Amal Masjid An-Nur Ditangkap, Begini Tampangnya Haru! Anak Berkebutuhan Khusus yang Sempat Dikira Korban Bullying Dapat Tali Asih Paus Pilot Sepanjang 6 Meter Terdampar di Pantai Mayangan Probolinggo

Hukum & Kriminal · 11 Jul 2024 18:20 WIB

Hakim Vonis Terdakwa Rudapaksa Gadis di Bawah Umur di Kota Probolinggo 3,5 Tahun Penjara 


					DIVONIS: Sidang pembacaan putusan kasus pemerkosaan oleh hakim PN Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

DIVONIS: Sidang pembacaan putusan kasus pemerkosaan oleh hakim PN Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- WMM (17), salah satu dari tiga tersangka pemerkosaan terhadap MH (14), warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, pada Rabu siang (11/7/24) menjalani sidang putusan.

Dalam sidang WMM, yang juga merupakan warga Kecamatan Kedopok, divonis bersalah dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo ini selain dihadiri terdakwa WMM dan kuasa hukumnya, juga korban pemerkosaan MH serta keluarganya.

Hakim tunggal Putu Lia Puspita yang memimpin sidang menyampaikan, terdakwa secara sah telah memerkosa korban di Sumber Mata Air Mutiara, di Jalan Nanas, Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok.

“Hal tersebut dibuktikan hasil visum dan keterangan selama persidangan di mana ketiga tersangka secara bergantian melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan disertai pengancaman,” kata hakim saat membacakan putusan.

Dalam persidangan, hakim menyatakan, WMM bersalah sehingga dijatuhi vonis tiga tahun enam bulan penjara di Lapas Anak Kelas 1 Blitar.

Putusan ini sesuai dengan pertimbangan terdakwa yang masih di bawah umur sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya.

Putusan ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni, empat tahun penjara.

“Terkait vonis ini, kami persilakan kepada tersangka dan kuasa hukum, serta jaksa penuntut umum mempunyai hak untuk mengambil sikap baik menerima atau banding dengan waktu tujuh hari setelah vonis dibacakan,” papar Putu Lia Puspita.

Usai pembacaan vonis, korban beserta keluarga histeris lantaran vonis yang dijatuhkan dianggap terlalu ringan. Sehingga hakim dianggap tidak berpihak kepada korban.

Sementara, kuasa hukum korban, Muhammad Untung mengatakan, putusan yang dibacakan majelis hakim tidak mendekati rasa keadilan bagi korban. Sebab terdakwa hanya divonis tiga tahun enam bulan penjara.

“Seharusnya vonis yang dijatuhkan korban ini semaksimal mungkin atau minimal tujuh tahun. Sehingga vonis yang dibacakan tadi tidak berpihak kepada korban. Terkait banding, hal tersebut merupakan kewenangan jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Setelah WMM, selanjutnya dua tersangka pemerkosaan yakni Sahrul Nuril Anwar (20) dan Fendi Kurniawan (20) dalam akan segera menjalani sidang.

Diberitakan sebelumnya, MH (14), diperkosa oleh tiga orang yakni, WMM (14), Sahrul Nuril Anwar dan Fendi Kurniawan pada Kamis (30/5/24) pukul 19.00 WIB di Sumber Mata Air Mutiara.

Pemerkosaan ini terjadi saat korban sedang berduaan bersama teman laki-lakinya. Saat pemerkosaan, pelaku mengancam korban dengan celurit. Korban lalu diperkosa secara bergantian. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Haliza


 

Artikel ini telah dibaca 183 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Maling Uang Kotak Amal Masjid An-Nur Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Oktober 2024 - 20:26 WIB

Diparkir Depan Rumah, Honda Beat Warga Mangunharjo Mayangan Raib

17 Oktober 2024 - 17:19 WIB

Berkas Guru Ngaji Cabul asal Kraksaan Dilimpahkan ke Kejaksaan

16 Oktober 2024 - 18:54 WIB

Kotak Amal Masjid An-Nur Kota Probolinggo Dibobol Maling, Uang Rp2 Juta Raib

16 Oktober 2024 - 18:11 WIB

Pemuda di Pasuruan Bacok Teman Sendiri Usai Pesta Minuman Keras

16 Oktober 2024 - 13:16 WIB

Pelaku Pencurian Sepeda di Kota Pasuruan Ditangkap, Motif Ekonomi Jadi Alasan

16 Oktober 2024 - 12:05 WIB

Perangkat Desa yang Curi Motor Selingkuhan, Ternyata Teman Sekolah Keponakan Korban

15 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Diduga Diselewengkan, Dana Pendidikan Non Formal Dibidik Kejari Kabupaten Pasuruan

15 Oktober 2024 - 19:28 WIB

Keji! Perangkat Desa Rangkang Probolinggo Cekoki Selingkuhan dengan Pil Setan lalu Embat Motor

15 Oktober 2024 - 18:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal