Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Politik · 13 Jul 2024 12:14 WIB

Diduga Langgar Netralitas, Pantarlih Dilaporkan ke Bawaslu Pasuruan


					LANGGAR NETRALITAS: Pantarlih di depan alat peraga bakal calon bupati Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

LANGGAR NETRALITAS: Pantarlih di depan alat peraga bakal calon bupati Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Petugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Desa Oro Pule, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan berinisial RI, dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melanggar netralitas.

RI dilaporkan setelah terciduk berfoto bersama di depan alat peraga sosialisasi salah satu Bakal Calon Bupati Pasuruan.

Rois Wijaya alias Gus Ujay sebagai pelapor, mengungkapkan bahwa dirinya mendapati foto itu beredar setelah RI menyematkannya dalam story WhatsApp.

Setelah ditelusuri, Rois mendapatkan keterangan dari orang terdekat RI bahwa RI memang ikut memasang atribut milik salah satu calon tersebut.

“RI merupakan bagian dari penyelenggara pemilu yang ditugaskan sebagai Pantarlih di Desa Oro Pule. Pantarlih diharuskan netral dan tidak boleh terlibat politik praktis,” jelas Gus Ujay, Sabtu (13/7/24).

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Ari Yoenianto, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Ari menegaskan bahwa semua penyelenggara Pemilu, termasuk Pantarlih, harus menjaga netralitas.

“Sejak pendaftaran, Pantarlih tidak boleh terlibat dalam politik. Bahkan tercatat dalam Sipol, harus ada surat pernyataan mundur dari parpol,” cetus Ari.

Bawaslu telah memerintahkan Panwascam Kejayan untuk mendalami laporan tersebut. Jika terbukti melanggar, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

“Untuk tahap awal akan dilakukan kajian dan tidak menutup kemungkinan nanti akan diklarifikasi langsung kepada yang bersangkutan,” pungkas Ari. (*)

 

 


Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 900 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

21 November 2024 - 18:50 WIB

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU

21 November 2024 - 18:30 WIB

Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan

21 November 2024 - 14:36 WIB

Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

21 November 2024 - 14:25 WIB

Program Kartu Pupuk Subsidi Paslon 01 Dapat Disoroti Petani Lumajang

21 November 2024 - 14:04 WIB

Bawaslu Kota Probolinggo Petakan 26 Indikator Potensi TPS Rawan

20 November 2024 - 19:08 WIB

KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Simulasi Pemungutan Suara Jelang Pilkada

20 November 2024 - 17:32 WIB

KPU Kota Probolinggo Simulasi Pencoblosan, Libatkan Beragam Pemilih

20 November 2024 - 15:44 WIB

Yudha Calon Wakil Bupati Lumajang Tidak Perlu Beretorika, tapi Kerja Nyata

20 November 2024 - 13:27 WIB

Trending di Politik