Menu

Mode Gelap
Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan Sopir Meninggal Dunia saat Mengemudi, Bus Tabrak Pohon di Lumajang Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

Hukum & Kriminal · 13 Jul 2024 15:03 WIB

Bawa Sajam, Warga Lereng Bromo Diringkus Polisi


					DITANGKAP: , Muhammad Taufik (31) warga Desa Petung, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DITANGKAP: , Muhammad Taufik (31) warga Desa Petung, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Jajaran Polsek Puspo, Polres Pasuruan, Muhammad Taufik (31) warga Dusun Precet, Desa Petung, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Taufik diamankan atas kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa izin.

Penangkapan Taufik dilakukan pada Jumat (12/7/2024) sore sekitar pukul 16.30 WIB di Balai Desa Kemiri, Kecamatan Puspo, Pasuruan.

Kapolsek Puspo, AKP Mastuki, menjelaskan bahwa penangkapan Taufik berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai Taufik membawa senjata tajam jenis clurit.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan Taufik. Benar saja, saat digeledah, Taufik membawa senjata tajam yang ia sediakan di pinggangnya.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sebilah clurit yang diselipkan di pinggang sebelah kiri, alasannya untuk jaga diri,” jelas AKP Mastuki.

Pasca ditangkap, pria yang tinggal di lereng Gunung Bromo itu beserta barang bukti celurit, kemudian diamankan ke Polsek Puspo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU DRT No. 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” imbuhnya.

Mastuko mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa izin karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Mari kita bersama-sama ciptakan kamtibmas yang kondusif dengan mematuhi peraturan yang berlaku,” pungkas Mastuki. (*)

 


Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Trending di Hukum & Kriminal