Probolinggo,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo membongkar sejumlah warung remang-remang di Kecamatan Paiton, Senin (15/7/2024).
Total, ada sebelas warung remang-remang yang dibongkar petugas Satpol PP. Warung itu tersebar di tiga desa yakni Desa Taman, Sukodadi, dan Paiton.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto mengatakan, sudah lama mengamati aktivitas warung-warung tersebut.
Bahkan, para pemilik warung sudah berulang kali dipanggil dan dibina di kantor Satpol PP setempat.
“Sudah sering kami peringatkan, tapi masih tetap beroperasi,” kata Sumarto, Senin (15/7/2024).
Ia melanjutkan, selain menjadi warung remang-remang, lokasi warung juga berada di atas tanah negara.
Sehingga, Satpol PP terpaksa melakukan penertiban demi menjaga kondusivitas tetap terawat.
“Warungnya juga tidak berizin. Kami tertibkan sesuai dengan Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Pelacuran,” papar dia.
Meski terindikasi sebagai warung remang-remang, pihaknya tidak berhasil mengamankan para pemilik warung tersebut saat dilakukan pembongkaran.
“Tidak ada orangnya tadi ketika dilakukan pembongkaran,” Sumarto memungkasi. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim