Probolinggo,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan barang bukti perkara pada Selasa (16/7/2024). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang sudah mendapatkan vonis dan berkekuatan hukum tetap.
“Perkaranya sudah inkrah dan ini barang bukti untuk perkara dari Januari – Juni 2024,” kata Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam, Selasa.
Ia mengatakan, terdapat beberapa jenis barang bukti yang dimusnahkan dalam acara yang digelar di depan kantor Kejari tersebut.
Mulai dari obat-obatan terlarang, senjata tajam, sampai telepon genggam yang dijadikan alat komunikasi dalam melancarkan aksi melawan hukum.
Dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, yang cukup mencengangkan adalah peredaran rokok ilegal.
Tercatat, 101.953 batang rokok ilegal dibakar dalam kesempatan tersebut, termasuk juga tujuh karton etiket (tampilan bungkus) rokok turut dimusnahkan.
“Ratusan ribu barang bukti yang kami musnahkan ini berasal dari 81 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ucapnya.
Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan Kejari Kabupaten Probolinggo:
1. Pil Triheksifenidil 12.682 butir
2. Pil Dextrometrophan 10.953 butir
3. Narkotika golongan I bukan tanaman jenia sabu 19,02 Gram
4. Rokok tanpa cukai : 101.953 batang
5. Etiket rokok 7 karton
6. Alat pemanas 4 buah
7. Kartu ATM 2 buah
8. Handphone 12 unit
9. KTP palsu 1 buah
10. Senjata tajam 6 buah
11. Slongsongan asap warna-warni 5 buah
12. Minuman keras 1 Jerigen dan 1 dus botol tanggung
13. Kunci T 17 buah
14. Pakaian-pakaian
Barang bukti tersebut berasal dari sejumlah perkara pidana yang sudah inkrah, yakni
1. Tindak pidana Narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu 11 perkara
2. Tindak pidana cukai 1 perkara
3. Tindak pidana pembakaran 1 perkara
4. Tindak pidana pencurian 10 perkara
5. Tindak pidana persetubuhan atau pencabulan 8 perkara
6. Tindak pidana penadahan 4 perkara
7. Tindak pidana penganiayaan 9 perkara
8. Tindak pidana perjudian 5 perkara
9. Tindak pidana penggelapan 2 perkara
10. Tindak pidana pembunuhan 3 perkara
11. Tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa ijin edar 27 perkara. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim