Menu

Mode Gelap
Innalillahi! Mayat Lansia Perempuan Terdampar di Pantai Nyamplung Kobong Jember H+2 Lebaran, Menteri PU Tinjau Tol Probowangi, ini Temuannya Diduga Rem Blong, Mobil Wisatawan dari Bromo Terbalik di Pasuruan Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang Anggaran Terbatas, Pemkab Probolinggo Bakal Tetap Perbaiki Jalan Rusak Krucil Libur Lebaran, Jasa Penitipan Kucing di Kota Probolinggo Laris Manis

Hukum & Kriminal · 16 Jul 2024 14:50 WIB

Ratusan Ribu Rokok Ilegal hingga Pil Setan di Probolinggo Dimusnahkan


					DIMUSNAHKAN: Suasana pemusnahan barang bukti kejahatan di halaman Kejari Kab. Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DIMUSNAHKAN: Suasana pemusnahan barang bukti kejahatan di halaman Kejari Kab. Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan barang bukti perkara pada Selasa (16/7/2024). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang sudah mendapatkan vonis dan berkekuatan hukum tetap.

“Perkaranya sudah inkrah dan ini barang bukti untuk perkara dari Januari – Juni 2024,” kata Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam, Selasa.

Ia mengatakan, terdapat beberapa jenis barang bukti yang dimusnahkan dalam acara yang digelar di depan kantor Kejari tersebut.

Mulai dari obat-obatan terlarang, senjata tajam, sampai telepon genggam yang dijadikan alat komunikasi dalam melancarkan aksi melawan hukum.

Dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, yang cukup mencengangkan adalah peredaran rokok ilegal.

Tercatat, 101.953 batang rokok ilegal dibakar dalam kesempatan tersebut, termasuk juga tujuh karton etiket (tampilan bungkus) rokok turut dimusnahkan.

“Ratusan ribu barang bukti yang kami musnahkan ini berasal dari 81 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan Kejari Kabupaten Probolinggo:

1. Pil Triheksifenidil 12.682 butir

2. Pil Dextrometrophan 10.953 butir

3. Narkotika golongan I bukan tanaman jenia sabu 19,02 Gram

4. Rokok tanpa cukai : 101.953 batang

5. Etiket rokok 7 karton

6. Alat pemanas 4 buah

7. Kartu ATM 2 buah

8. Handphone 12 unit

9. KTP palsu 1 buah

10. Senjata tajam 6 buah

11. Slongsongan asap warna-warni 5 buah

12. Minuman keras 1 Jerigen dan 1 dus botol tanggung

13. Kunci T 17 buah

14. Pakaian-pakaian

Barang bukti tersebut berasal dari sejumlah perkara pidana yang sudah inkrah, yakni

1. Tindak pidana Narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu 11 perkara

2. Tindak pidana cukai 1 perkara

3. Tindak pidana pembakaran 1 perkara

4. Tindak pidana pencurian 10 perkara

5. Tindak pidana persetubuhan atau pencabulan 8 perkara

6. Tindak pidana penadahan 4 perkara

7. Tindak pidana penganiayaan 9 perkara

8. Tindak pidana perjudian 5 perkara

9. Tindak pidana penggelapan 2 perkara

10. Tindak pidana pembunuhan 3 perkara

11. Tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa ijin edar 27 perkara. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Sembilan Orang Jadi Tersangka Penanam hingga Pengedar Ganja di Lumajang

26 Maret 2025 - 13:26 WIB

AMSI Jatim Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan saat Liputan Demo Tolak UU TNI

25 Maret 2025 - 21:14 WIB

Trending di Hukum & Kriminal