Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Hukum & Kriminal · 16 Jul 2024 14:50 WIB

Ratusan Ribu Rokok Ilegal hingga Pil Setan di Probolinggo Dimusnahkan


					DIMUSNAHKAN: Suasana pemusnahan barang bukti kejahatan di halaman Kejari Kab. Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DIMUSNAHKAN: Suasana pemusnahan barang bukti kejahatan di halaman Kejari Kab. Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan barang bukti perkara pada Selasa (16/7/2024). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang sudah mendapatkan vonis dan berkekuatan hukum tetap.

“Perkaranya sudah inkrah dan ini barang bukti untuk perkara dari Januari – Juni 2024,” kata Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam, Selasa.

Ia mengatakan, terdapat beberapa jenis barang bukti yang dimusnahkan dalam acara yang digelar di depan kantor Kejari tersebut.

Mulai dari obat-obatan terlarang, senjata tajam, sampai telepon genggam yang dijadikan alat komunikasi dalam melancarkan aksi melawan hukum.

Dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, yang cukup mencengangkan adalah peredaran rokok ilegal.

Tercatat, 101.953 batang rokok ilegal dibakar dalam kesempatan tersebut, termasuk juga tujuh karton etiket (tampilan bungkus) rokok turut dimusnahkan.

“Ratusan ribu barang bukti yang kami musnahkan ini berasal dari 81 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan Kejari Kabupaten Probolinggo:

1. Pil Triheksifenidil 12.682 butir

2. Pil Dextrometrophan 10.953 butir

3. Narkotika golongan I bukan tanaman jenia sabu 19,02 Gram

4. Rokok tanpa cukai : 101.953 batang

5. Etiket rokok 7 karton

6. Alat pemanas 4 buah

7. Kartu ATM 2 buah

8. Handphone 12 unit

9. KTP palsu 1 buah

10. Senjata tajam 6 buah

11. Slongsongan asap warna-warni 5 buah

12. Minuman keras 1 Jerigen dan 1 dus botol tanggung

13. Kunci T 17 buah

14. Pakaian-pakaian

Barang bukti tersebut berasal dari sejumlah perkara pidana yang sudah inkrah, yakni

1. Tindak pidana Narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu 11 perkara

2. Tindak pidana cukai 1 perkara

3. Tindak pidana pembakaran 1 perkara

4. Tindak pidana pencurian 10 perkara

5. Tindak pidana persetubuhan atau pencabulan 8 perkara

6. Tindak pidana penadahan 4 perkara

7. Tindak pidana penganiayaan 9 perkara

8. Tindak pidana perjudian 5 perkara

9. Tindak pidana penggelapan 2 perkara

10. Tindak pidana pembunuhan 3 perkara

11. Tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa ijin edar 27 perkara. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Begini Pengakuan Penjual Kopi yang Jadi Korban Begal di Temenggungan

13 November 2024 - 16:48 WIB

Dua Pelaku Penusukan di Samping Kantor Polres Lumajang Diamankan

13 November 2024 - 15:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal