Lumajang,- Tahapan pemutakhiran data Pilkada serentak tahun 2024 tengah berlangsung di Kabupaten Lumajang. Saat ini, proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih ini dilakukan oleh pantarlih di tiap Kecamatan.
Pencocokan data ini dilakukan secara online berbasis sistem elektronik atau e-coklit. Hal ini dilakukan untuk mempermudah kinerja Pantarlih agar lebih efektif dan efisien.
Namun ditengah proses coklik, beredar kabar ada oknum Petugas Pemungutan Suara (PPS) di Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, yang mengarahkan petugas Pantarlih untuk melakukan coklit sembari survei elektabilitas Bakal Calon Bupati (Bacabup) Lumajang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang Henariza Febriadmadja mengklaim, Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) yang diarahkan melakukan survei bacabup tidak menggunkan e-coklit milik KPU Lumajang.
“Modus yang dilakukan petugas pantarlih saat nyoklit sambil survei menggunakan google form. Sehingga, proses input dilakukan petugas sebanyak dua kali,” kata Febri, Selasa (16/7/24).
“Pertama, data pemilih diinput di aplikasi E-Coklit dan kemudian di input ulang di google form,” imbuhnya.
Bahkan Febri menyebut, proses surveinya menggunakan lembaga lain yang disisipkan ke sela-sela kegiatan saat pantarlih nyoklit.
“Pakai google form, kalau E-Coklit kan punya sendiri kita. Kalau lembaga survei itu ada google formnya, istilahnya kalau orang jawa itu nyambi,” terang Febri.
Salah satu PPS berinisial Z di Kabupaten Lumajang menyebut, penyalahgunaan kolom disabilitas pada E-Coklit sebagai sarana menghimpun data elektabilitas tidak berpengaruh pada surat suara yang nantinya akan dicoblos pemilih saat pilkada berlangsung.
“Yang menjadi resiko, kalau memang itu jadi sarana melihat elektabilitas, pasti akan dicek oleh pengawas pemilihan tingkat desa atau kelurahan langsung ke warga dan bisa jadi temuan kalau ternyata yang bersangkutan bukan penyandang disabilitas,” bebernya.
Sementara itu, Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Lumajang Mudawiyah menegaskan, seruan kepada pantarlih untuk ‘nyambi’ tersebut melanggar aturan.
“Ini temuan dari Panwascam dan sudah dilaporkan ke kita, sekarang sedang proses klarifikasi dan kajian. Kita lihat nanti ini melanggar administrasi, etik, atau bahkan pidana,” cetus Mudawiyah. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rochim