Menu

Mode Gelap
H+2 Lebaran, Menteri PU Tinjau Tol Probowangi, ini Temuannya Diduga Rem Blong, Mobil Wisatawan dari Bromo Terbalik di Pasuruan Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang Anggaran Terbatas, Pemkab Probolinggo Bakal Tetap Perbaiki Jalan Rusak Krucil Libur Lebaran, Jasa Penitipan Kucing di Kota Probolinggo Laris Manis Empat Keistimewaan The Bentar Beach, yang Wajib Dinikmati saat Libur Panjang Lebaran

Hukum & Kriminal · 17 Jul 2024 09:10 WIB

Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim


					Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo. (Foto: dok). Perbesar

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo. (Foto: dok).

Probolinggo,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Nama-nama para tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh lembaga antirasuah itu pada 5 Juli lalu.

Belakangan, viral di media sosial salah satu halaman tentang adanya surat panggilan kepada para tersangka. Surat panggilan itu, ditandatangani oleh Asep Guntur Rahayu selaku penyidik KPK.

Dalam surat panggilan kepada 21 orang tersanhka itu, dua di antaranya merupakan warga Kabupaten Probolinggo. Salah satunya merupakan pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo.

Dua orang tersebut adalah Jon Junaidi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo saat ini dari Partai Gerindra. Seorang lainnya adalah Moch. Mahrus, caleg DPRD Jatim terpilih dari Partai Gerindra.

Keduanya menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi melalui gerbong Anwar Sadad selaku wakil ketua DPRD Jatim 2019-2024 terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemprov Jatim tahun 2019-2022.

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo, Muhammad Zubaidi mengatakan, ia masih belum bisa memastikan terkait kebenaran dua kader Gerindra dari Kabupaten Probolinggo yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Kalau yang beredar di WhatsApp saya sudah tahu ada nama-nama itu. Tapi terkait kebenarannya, sejauh ini belum ada konfirmasi ke saya atau ke partai,” kata Zubaidi, Selasa (16/7/2024).

Kasus korupsi dana hibah pokmas ini, masih menggelinding liar. Meski sudah menggelar rilis, namun KPK belum mengumumkan nama-nama 21 tersangka kepada publik. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 402 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Mendekati Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gulung 33 Pelaku Kejahatan

26 Maret 2025 - 15:19 WIB

Sembilan Orang Jadi Tersangka Penanam hingga Pengedar Ganja di Lumajang

26 Maret 2025 - 13:26 WIB

AMSI Jatim Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan saat Liputan Demo Tolak UU TNI

25 Maret 2025 - 21:14 WIB

Trending di Hukum & Kriminal