Probolinggo,- KPU Kota Probolinggo melalui pantarlih telah merampungkan proses pencocokan dan penelitian (coklit) 179.994 pemilih. Dari proses coklit tersebut, 2.219 daftar pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal mengungkapkan, pantarlih telah merampungkan proses coklit di lima kecamatan. Dari coklit tersebut diketahui terdapat 2.219 pemilih yang tidak memenuhi syarat.
“Pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat saat coklit ini bermacam-macam yakni, ada yang meninggal, pemilih ganda, pindah domisili, TNI-Polri, hingga TPS tidak sesuai, namun didominasi dengan pemilih TPS tidak sesuai,” ujar Radfan.
Adapun rincian pemilih yang tidak memenuhi syarat tiap kecamatan antara lain, Kecamatan Kademangan dengan total 734 pemilih, Kecamatan Wonoasih dengan total 377 pemilih.
Kecamatan Mayangan dengan total 291 pemilih, Kecamatan Kanigaran dengan total 522 pemilih, dan Kecamatan Kedopok dengan total 295 pemilih.
Meski coklit telah rampung, namun KPU Kota Probolinggo telah menyampaikan kepada pantarlih dengan dipantau PPS untuk terus melakukan penyisiran jika masih terdapat pemilih yang belum tercoklit.
“Termasuk berkoordinasi secara intensif dengan PKD, RT, maupun RW di pekan terakhir masa kerja pantarlih,” imbuhnya.
Nantinya dari hasil coklit yang dilakukan pantarlih akan disusun Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 25 Juli 2025.
“Kemudian dilanjutkan penyusunan DPSHP, rekapitulasi dan penetapan DPT, hingga pengumuman DPT,” Radfan memungkasi. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim