Probolinggo,- Dalam Pemilu 2024 yang dilaksanakan 14 Februari lalu terpilih 30 anggota DPRD Kota Probolinggo dan akan dilantik pada Agustus 2024.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), bagi calon anggota DPRD terpilih yang maju di Pilkada 2024 harus mengundurkan diri.
Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal mengatakan, sesuai pasal 24 PKPU 8 Tahun 2024, yang menyebut calon walikota dan calon wakil walikota, calon bupati dan calon wakil bupati serta calon gubernur dan calon wakil gubernur yang berstatus anggota DPR, DPD, dan DPRD menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik.
“Karena kondisi di Kota Probolinggo sendiri masa jabatan anggota DPRD berakhir 24 Agustus dan pendaftaran Pilkada 2024 tanggal 27 Agustus,” paparnya
“Maka jika ada caleg terpilih tidak mengundurkan diri kemudian dilantik tidak masalah,” imbuh Radfan.
Namun, saat masuk tahapan pendaftaran Pilkada 2024, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dengan menunjukkan surat.
Misalnya, jika dewan terpilih ikut pelantikan pada 24 Agustus, maka saat mendaftar untuk maju di Pilkada pada 27 Agustus, calon cukup menyerahkan surat pengunduran diri yang ditunjukan kepada pejabat berwenang.
Jika pada saat penetapan calon surat surat pengunduran diri belum turun, maka paling tidak KPU sudah menerima tanda terima dari pejabat berwenang, sebagai bukti bahwa memang sudah mengurus surat pengunduran diri.
“Atau paling tidak ada surat keterangan yang menyatakan caleg yang maju di pilkada mengundurkan diri sudah diproses,” papar dia. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim