Menu

Mode Gelap
Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin Sebanyak 200 KK dan 1.000 Jiwa di Rowokangkung, Lumajang Dilanda Banjir Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024 Adanya Jalan Tambang di Lumajang Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

Politik · 19 Jul 2024 08:52 WIB

KPU Tegaskan Calon Anggota DPRD Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada 


					Ilustrasi Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada). Perbesar

Ilustrasi Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada).

Probolinggo,- Dalam Pemilu 2024 yang dilaksanakan 14 Februari lalu terpilih 30 anggota DPRD Kota Probolinggo dan akan dilantik pada Agustus 2024.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), bagi calon anggota DPRD terpilih yang maju di Pilkada 2024 harus mengundurkan diri.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal mengatakan, sesuai pasal 24 PKPU 8 Tahun 2024, yang menyebut calon walikota dan calon wakil walikota, calon bupati dan calon wakil bupati serta calon gubernur dan calon wakil gubernur yang berstatus anggota DPR, DPD, dan DPRD menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik.

“Karena kondisi di Kota Probolinggo sendiri masa jabatan anggota DPRD berakhir 24 Agustus dan pendaftaran Pilkada 2024 tanggal 27 Agustus,” paparnya

“Maka jika ada caleg terpilih tidak mengundurkan diri kemudian dilantik tidak masalah,” imbuh Radfan.

Namun, saat masuk tahapan pendaftaran Pilkada 2024, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dengan menunjukkan surat.

Misalnya, jika dewan terpilih ikut pelantikan pada 24 Agustus, maka saat mendaftar untuk maju di Pilkada pada 27 Agustus, calon cukup menyerahkan surat pengunduran diri yang ditunjukan kepada pejabat berwenang.

Jika pada saat penetapan calon surat surat pengunduran diri belum turun, maka paling tidak KPU sudah menerima tanda terima dari pejabat berwenang, sebagai bukti bahwa memang sudah mengurus surat pengunduran diri.

“Atau paling tidak ada surat keterangan yang menyatakan caleg yang maju di pilkada mengundurkan diri sudah diproses,” papar dia. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Debat Publik Terakhir Acuan Masyarakat Pilih Pemimpin

22 November 2024 - 14:58 WIB

Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

21 November 2024 - 18:50 WIB

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU

21 November 2024 - 18:30 WIB

Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan

21 November 2024 - 14:36 WIB

Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

21 November 2024 - 14:25 WIB

Program Kartu Pupuk Subsidi Paslon 01 Dapat Disoroti Petani Lumajang

21 November 2024 - 14:04 WIB

Bawaslu Kota Probolinggo Petakan 26 Indikator Potensi TPS Rawan

20 November 2024 - 19:08 WIB

KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Simulasi Pemungutan Suara Jelang Pilkada

20 November 2024 - 17:32 WIB

KPU Kota Probolinggo Simulasi Pencoblosan, Libatkan Beragam Pemilih

20 November 2024 - 15:44 WIB

Trending di Politik