Menu

Mode Gelap
Komposisi Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo Terbentuk, Gerindra Utus Pendatang Baru Hari Terakhir Libur Maulid, KAI Daop 9 Jember Berangkatkan 10 Ribu Penumpang Bacawagub Jatim Gus Hans Blusukan di Pasuruan, Perkuat Dukungan di ‘Jalur Hijau’ Cegah Balap Liar, Jalur Pantura Probolinggo Akan Dipasang Pita Kejut Miliki 11 Ribu Suara, PKS Kota Probolinggo Optimis Bisa Menangkan Habib Hadi – Zainal Arifin Seperti Era Kerajaan, Petani Lumajang Saling Serang Lawan Tikus

Politik · 23 Jul 2024 20:13 WIB

KPU Gunakan PKPU 8 Tahun 2024 untuk Pilkada Kabupaten Probolinggo


					SOSIALISASI: KPU Kabupaten Probolinggo gelar sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024, Selasa (23/7/24) siang. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

SOSIALISASI: KPU Kabupaten Probolinggo gelar sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024, Selasa (23/7/24) siang. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo, melakukan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kegiatan ini digelar di aula kantor KPU setempat, Jl. Panglima Sudirman, Kota Kraksaan, Selasa (23/7/2024) siang.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh pimpinan partai politik (parpol), forkopimda, bawaslu, serta sejumlah kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Koordinator Divisi Teknis Pelaksanaan pada KPU Kabupaten Probolinggo, Muhammad Arifin mengatakan, pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada Tahun 2024 ini sudah menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Dengan adanya PKPU ini, secara otomatis mencabut PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

“PKPU ini yang digunakan untuk Pilkada Kabupaten Probolinggo November mendatang,” kata Arifin.

Ia melanjutkan, terkait persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, dalam PKPU ini diatur dalam Bab III, bagian kedua, paragraf 1, pasal 11.

Dimana parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah, dalam pemilu anggota DPRD.

“Artinya di Kabupaten Probolinggo paling sedikit dibutuhkan 10 kursi. Atau partainya memperoleh 25 persen dari total suara sah,” ujarnya.

Sedangkan menyangkut persyaratan calon, ia menjelaskan hal ini diatur dalam pasal 14 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Salah satu yang terpenting adalah usia calon.

Aturannya, usia calon paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota.

“Yang dimaksudkan adalah bahwa ini terhitung pada 1 Januari 2025 nanti, bukan pada saat pendaftaran,” pungkas Arifin. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch.  Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 171 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Komposisi Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo Terbentuk, Gerindra Utus Pendatang Baru

16 September 2024 - 22:26 WIB

Bacawagub Jatim Gus Hans Blusukan di Pasuruan, Perkuat Dukungan di ‘Jalur Hijau’

16 September 2024 - 20:47 WIB

Miliki 11 Ribu Suara, PKS Kota Probolinggo Optimis Bisa Menangkan Habib Hadi – Zainal Arifin

16 September 2024 - 18:08 WIB

Konsolidasi Pemenangan Pilkada, Plt. Ketum PPP Mardiono Wajibkan Kadernya Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi

12 September 2024 - 18:58 WIB

Bawaslu Serahkan Pelanggaran Kades dan Perangkat Desa kepada Pj Bupati

10 September 2024 - 17:32 WIB

Tak Akan Tergiur Politik Uang, Guru Madin Deklarasi, Siap Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi Tanpa Pamrih

10 September 2024 - 15:25 WIB

Dua Bapaslon Bupati – Wakil Probolinggo Kompak Perbaiki Dokumen Pendaftaran

9 September 2024 - 18:00 WIB

Cak Thoriq Diperiksa Polda, KPU Nilai Tak Pengaruhi Proses Pilkada

8 September 2024 - 12:58 WIB

Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rusdi-Shobih Kunjungi Bawaslu

7 September 2024 - 19:48 WIB

Trending di Politik