Menu

Mode Gelap
Diparkir Depan Rumah, Honda Beat Warga Mangunharjo Mayangan Raib Debat Perdana Pilbup Pasuruan 2024 Digelar Nanti Malam, Adu Gagasan Soal Kesejahteraan dan Kemajuan Daerah Tingkat Kerawanan Pilkada, Lumajang Masuk Kategori Empat Besar di Jatim DPRD Kabupaten Pasuruan Proses PAW Dua Anggota yang Mundur untuk Pilkada Tak Terdampak Deflasi, Penumpang dan Angkutan Barang KAI Daop 9 Jember Justru Meningkat Setelah Penantian Panjang, Bunga Bangkai Raksasa Akhirnya Mekar di Kebun Raya Purwodadi

Hukum & Kriminal · 24 Jul 2024 13:18 WIB

Jual Hasil Curian lewat FB, Maling dan Penadah Motor Diringkus Polisi


					DITANGKAP: Maling dan penadah curanmor yang berhasil diringkus Polsek Sukorejo, Polres Pasuruan.  (foto: Moh. Rois). Perbesar

DITANGKAP: Maling dan penadah curanmor yang berhasil diringkus Polsek Sukorejo, Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Aksi nekat dua orang pria di Kabupaten Pasuruan, yang mencuri motor dan kemudian menjualnya di media sosial facebook (FB) harus berakhir di balik jeruji besi.

Pelaku curanmor beserta penadahnya berhasil diringkus jajaran Polsek Sukorejo setelah korban melihat postingan di media sosial, Senin (22/4/2024) kemarin.

Kapolsek Sukorejo, AKP Slamet Wahyudi, menjelaskan bahwa kejadian pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nomor polisi N 4680 TBY ini terjadi di Dusun Krajan, Desa Candibinangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jumat (19/7/2024) dini hari.

“ZA, usia 55 dan MY usia 24, warga Kecamatan Sukorejo, merupakan eksekutor pencurian. Sedangkan SW, 42 tahun, warga Kecamatan Kraton, berperan sebagai penadah,” jelas Slamet, Rabu (24/4/2024).

Para pelaku melancarkan aksinya dengan merusak kunci kontak motor menggunakan palu dan kemudian membawanya ke persawahan.

Setelah itu, ZA memposting foto motor hasil curiannya di Facebook dan ditawar oleh SW dengan harga Rp 1.200.000.

SW kemudian memposting kembali motor tersebut di Facebooknya dengan harga yang lebih tinggi, yaitu Rp2,2 juta. Korban yang melihat postingan SW kemudian curiga dan melapor ke Polsek Sukorejo.

“Petugas kemudian mengamankan SW dan setelah diinterogasi, dia mengaku membeli motor tersebut dari ZA. Berdasarkan keterangan SW, petugas berhasil menangkap ZA dan MY,” imbuh Slamet.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter merah, BPKB, STNK, dan palu yang digunakan untuk merusak kunci kontak.

“Para pelaku beserta barang buktinya telah kami amankan di Polsek Sukorejo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Slamet. (*)

 


Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 165 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diparkir Depan Rumah, Honda Beat Warga Mangunharjo Mayangan Raib

17 Oktober 2024 - 17:19 WIB

Berkas Guru Ngaji Cabul asal Kraksaan Dilimpahkan ke Kejaksaan

16 Oktober 2024 - 18:54 WIB

Kotak Amal Masjid An-Nur Kota Probolinggo Dibobol Maling, Uang Rp2 Juta Raib

16 Oktober 2024 - 18:11 WIB

Pemuda di Pasuruan Bacok Teman Sendiri Usai Pesta Minuman Keras

16 Oktober 2024 - 13:16 WIB

Pelaku Pencurian Sepeda di Kota Pasuruan Ditangkap, Motif Ekonomi Jadi Alasan

16 Oktober 2024 - 12:05 WIB

Perangkat Desa yang Curi Motor Selingkuhan, Ternyata Teman Sekolah Keponakan Korban

15 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Diduga Diselewengkan, Dana Pendidikan Non Formal Dibidik Kejari Kabupaten Pasuruan

15 Oktober 2024 - 19:28 WIB

Keji! Perangkat Desa Rangkang Probolinggo Cekoki Selingkuhan dengan Pil Setan lalu Embat Motor

15 Oktober 2024 - 18:42 WIB

Maling Rental PS di Jl. Letjen Sutoyo Kota Probolinggo Diringkus Polisi

14 Oktober 2024 - 18:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal