Menu

Mode Gelap
Pejalan Kaki di Mangunharjo Kota Probolinggo Tewas Tertabrak KA, Sengaja Bunuh Diri? Satu Keluarga Dibegal saat Lintasi Jalan Raya Selogudig Kulon Probolinggo, Motor Amblas Kembalikan Layanan Penerbangan, Bandara Notohadinegoro Jember Direvitalisasi Bupati Lumajang Nilai Kinerja Tim SAR Cari Candra Sudah Maksimal Tasyakuran Kepemimpinan Baru, Walikota Ajak Semua Elemen Bergandengan Tangan Pencarian Candra Ditutup Setelah 7 Hari, Keluarga Ikhlas

Berita Pantura · 25 Jul 2024 21:11 WIB

Pemkab Lumajang Bebaskan Pajak APK Bacakada


					Ilustrasi bilboard untuk memasang alat peraga kampanye. Perbesar

Ilustrasi bilboard untuk memasang alat peraga kampanye.

Lumajang,- Pemerintah Kabupaten Lumajang, membebaskan pajak pemasangan baliho, spanduk dan bilboard Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lumajang (Cabup-Cawabup), yang bakal bertarung dalam Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Kepala BPRD Lumajang, Endhi Setyo Arifianto menegaskan, pembebasan pajak tersebut tidak mempengaruhi hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pemerintah daerah.

“Hal itu dikarenakan APK yang digunakan oleh para Cabup-Cawabup tidak masuk dalam reklame komersial, makanya dibebaskan pajaknya,” kata Endi, Kamis (25/7/24).

Persoalan pajak reklame, jelas Endi, sejauh ini belum ada kendala. Bahkan, per tanggal 19 Juli 2024 sudah terkumpul Rp1,089 miliar dari target sebesar Rp2 miliar.

“Bebas pajak tersebut dikecualikan dari pajak selama masa kampanye berlangsung yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” jelasnya.

Meski begitu, pihaknya akan tetap memungut pajak retribusi sesuai dengan teknis penggunaan ruas jalan.

“Kalau pajak retribusi tetap ada dan tetap dilakukan pemungutan melalui pemilik instansi teknis penggunaan ruas jalan,” ungkapnya.

Meski bebas pajak, namun masing-masing alat peraga kampanye Calon Kepala Daerah (Cakada) harus disesuaikan dengan aturan yang telah dilakukan.

Sebab jika ukurannya terlalu besar, maka akan mengganggu pengguna jalan. Sebaliknya jika terlalu kecil, tidak akan efektif sebagai sarana sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Paling besar tiga meteran lah, kalau sampai terlalu besar bisa menggangu pengguna jalan. Tidak bisa sembarangan dalam memasang alat peraga kampanyenya,” pungkasnya. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim



 

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kedapatan Mencuri di Bus, Pria Asal Jember Diamankan Penumpang Bus di Pasuruan

23 Maret 2025 - 22:10 WIB

Tanaman Ganja Dilarang tapi Tumbuh Subur di Lumajang

23 Maret 2025 - 17:05 WIB

Penemuan Ribuan Koin Kuno di Pasuruan Segera Diteliti

28 Januari 2025 - 16:44 WIB

Target PAD Lumajang Melalui Pajak Sebesar Rp170 Miliar

3 Januari 2025 - 11:03 WIB

Pendapatan PBB-P2 Belum Maksimal, BPRD Lumajang Akan Grebeg Desa yang Capaiannya Rendah

2 Januari 2025 - 16:13 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, KAI Daop 9 Jember Operasikan Satu KA Tambahan

25 Desember 2024 - 13:27 WIB

Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang

22 Desember 2024 - 15:50 WIB

Diguyur Hujan Deras, Gelora Merdeka Kraksaan Banjir

16 Desember 2024 - 18:19 WIB

Banjir Tahunan Resahkan Warga Pasuruan, Dewan Desak Pemprov Jatim Segera Normalisasi Sungai

16 Desember 2024 - 13:20 WIB

Trending di Berita Pantura