Menu

Mode Gelap
Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

Berita Pantura · 25 Jul 2024 21:11 WIB

Pemkab Lumajang Bebaskan Pajak APK Bacakada


					Ilustrasi bilboard untuk memasang alat peraga kampanye. Perbesar

Ilustrasi bilboard untuk memasang alat peraga kampanye.

Lumajang,- Pemerintah Kabupaten Lumajang, membebaskan pajak pemasangan baliho, spanduk dan bilboard Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lumajang (Cabup-Cawabup), yang bakal bertarung dalam Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Kepala BPRD Lumajang, Endhi Setyo Arifianto menegaskan, pembebasan pajak tersebut tidak mempengaruhi hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pemerintah daerah.

“Hal itu dikarenakan APK yang digunakan oleh para Cabup-Cawabup tidak masuk dalam reklame komersial, makanya dibebaskan pajaknya,” kata Endi, Kamis (25/7/24).

Persoalan pajak reklame, jelas Endi, sejauh ini belum ada kendala. Bahkan, per tanggal 19 Juli 2024 sudah terkumpul Rp1,089 miliar dari target sebesar Rp2 miliar.

“Bebas pajak tersebut dikecualikan dari pajak selama masa kampanye berlangsung yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” jelasnya.

Meski begitu, pihaknya akan tetap memungut pajak retribusi sesuai dengan teknis penggunaan ruas jalan.

“Kalau pajak retribusi tetap ada dan tetap dilakukan pemungutan melalui pemilik instansi teknis penggunaan ruas jalan,” ungkapnya.

Meski bebas pajak, namun masing-masing alat peraga kampanye Calon Kepala Daerah (Cakada) harus disesuaikan dengan aturan yang telah dilakukan.

Sebab jika ukurannya terlalu besar, maka akan mengganggu pengguna jalan. Sebaliknya jika terlalu kecil, tidak akan efektif sebagai sarana sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Paling besar tiga meteran lah, kalau sampai terlalu besar bisa menggangu pengguna jalan. Tidak bisa sembarangan dalam memasang alat peraga kampanyenya,” pungkasnya. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim



 

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hendak Nyalip, Pikap Tabrak Truk Gandeng di Jalur Pantura Tongas, Sopir Terjepit

20 September 2024 - 11:19 WIB

Cegah Balap Liar, Jalur Pantura Probolinggo Akan Dipasang Pita Kejut

16 September 2024 - 20:00 WIB

Roda 3 Tabrak Truk di Jalur Pantura Gending, Sopir dan Penumpang Tewas

2 September 2024 - 10:00 WIB

Siasat Pemkab Lumajang Sejahterakan Guru non-NIP, Honor Dicairkan dengan Skema Peningkatan Kompetensi

7 Agustus 2024 - 12:11 WIB

Musim Kemarau, Empat Kecamatan di Kabupaten Probolinggo Terdampak Kekeringan

26 Juli 2024 - 20:53 WIB

Tentara Gadungan Perampok Janda, Dua Kali Gagal Tes Seleksi TNI

26 Juli 2024 - 20:36 WIB

Partai Golkar Keluarkan Surat Tugas ke Gus Haris – Ra Fahmi untuk Pilkada Probolinggo

26 Juli 2024 - 14:53 WIB

Nyaru Anggota TNI, Warga Blimbing Probolinggo Ploroti Janda asal Blitar

26 Juli 2024 - 13:32 WIB

KA Blambangan Express Catat Rekor, Tempuh Rute Terjauh Banyuwangi – Jakarta

25 Juli 2024 - 21:51 WIB

Trending di Berita Pantura