Probolinggo,- Kasus guru ngaji yang melakukan pencabulan kepada santriwatinya di Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, baru-baru ini disorot oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.
Kasus asusila ini menjadi sorotan karena tidak hanya amoral, namun juga merupakan yang kedua kalinya terjadi sepanjang 2024 ini.
Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, Yasin mengatakan, pihaknya merasa prihatin dengan adanya peristiwa tersebut.
Menurutnya, sudah seharusnya sosok guru memberikan teladan yang baik bagi anak didiknya, tak terkecuali di lingkungan musalla atau Taman Pendidikan Alquran (TPQ).
“Pada tataran nilai kami prihatin, perbuatan ini sungguh menyimpang dari ajaran agama,” kata Yasin, Minggu (28/7/2024).
Pihaknya pun memasrahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum agar oknum guru ngaji cabul tersebut ditindak tegas.
Ia berharap, pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ini menerima ganjaran hukum yang setimpal.
“Kalau sudah melakukan pelecehan (seksual, red) kepada santrinya, sudah tidak ada lagi toleransi,” ucap Yasin.
Yasin juga menyebut, kejadian serupa bukan hanya bisa terjadi di lingkungan guru ngaji dan santrinya, namun juga di beberapa tempat lainnya, seperti di sekolah, terminal dan tempat lainnya.
Oleh sebab itu, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya maksimal dalam rangka kontrol sosial agar kejadian serupa tidak lagi terjadi.
“Perlu ada kontrol untuk melakukan pembinaan terhadap lembaga yang ada. Jangan hanya mendirikan tapi pembinaannya tidak ada. Kalau berhubungan dengan lembaga keagamaan kan nanti hubungannya dengan Kemenag,” ia memungkasi.
Diberitakan sebelumnya, seorang guru ngaji di Desa Asembagus dilaporkan ke Polres Probolinggo karena diduga telah melakukan tindakan tak senonoh kepada santriwati yng masih berusia 9 tahun.
Asusila anak diketahui setelah korban menolak mengaji kepada pelaku. Setelah dipaksa, korban akhirnya cerita kepada orangny bahwa ia telah dicabuli oleh guru ngaji sendiri. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rochim