Menu

Mode Gelap
Komposisi Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo Terbentuk, Gerindra Utus Pendatang Baru Hari Terakhir Libur Maulid, KAI Daop 9 Jember Berangkatkan 10 Ribu Penumpang Bacawagub Jatim Gus Hans Blusukan di Pasuruan, Perkuat Dukungan di ‘Jalur Hijau’ Cegah Balap Liar, Jalur Pantura Probolinggo Akan Dipasang Pita Kejut Miliki 11 Ribu Suara, PKS Kota Probolinggo Optimis Bisa Menangkan Habib Hadi – Zainal Arifin Seperti Era Kerajaan, Petani Lumajang Saling Serang Lawan Tikus

Hukum & Kriminal · 30 Jul 2024 18:43 WIB

Guru Ngaji Cabul Kraksaan Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU


					DIVONIS: Sholehuddin saat digelandang menuju ruang sidang PN Kraksaan, Selasa (30/7/24) sore. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DIVONIS: Sholehuddin saat digelandang menuju ruang sidang PN Kraksaan, Selasa (30/7/24) sore. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Persidangan kasus guru ngaji yang menghamili santrinya di Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo kembali digelar  Selasa (30/7/2024) sore.

Kali ini, agenda sidang sudah memasuki pembacaan vonis hakim. Terdakwa Sholehuddin, menjalani sidang vonisnya di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kraksaan.

Ia didampingi penasihat hukumnya, Vildani Intan Kartika Sari. Proses persidangan dilakukan tanpa banyak melibatkan keluarga terdakwa pun korban.

Terdakwa dituntut dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Tuntutannya 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.

Namun, dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Agus Safuan Amijaya yang beranggotakan Putu Gde Nuraharja dan Cahyan Uun Pryatna memberikan vonis yang berbeda.

Sholehuddin dijatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.

“Menjatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dan apabila tidak sanggup dibayar maka diganti dengan kurungan enam bulan,” kata Agus Safuan saat membacakan amar putusannya.

Mendapati vonis tersebut, Sholehuddin pun pasrah. Ia menyanggupi vonis tersebut dan mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Upaya bantuan hukum sudah kami berikan secara maksimal. Dan klien kami sudah menerima vonis yang diberikan hakim,” ujar Vildani.

Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku, akan memikirkan vonis yang dijatuhkan hakim.

Selama tujuh hari ke depan, JPU akan menyatakan sikap menerima putusan hakim atau akan melakukan upaya hukum lanjutan atau banding.

“Kami tetap menghormati keputusan hakim. Dan kami akan sampaikan ke pimpinan, menerima atau banding. Jadi tujuh hari ke depan kami masih pikir-pikir,” cetus dia.

Sebagai informasi, Sholehuddin diamankan Polres Probolinggo pada 17 Februari 2024 lalu karena telah menghamili santrinya sendiri, yakni HM (18).

Perbuatan cabul terdakwa kepada HM telah dilakukan sejak 2020 lalu atau pada saat HM masih berusia 15 tahun. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tiga Kali Beraksi, Terduga Maling di Lumajang Akhirnya Tewas Dimassa

15 September 2024 - 22:54 WIB

Ugal-ugalan di Jalan Semeru, Puluhan Motor Diangkut Aparat Polres Probolinggo Kota

15 September 2024 - 22:40 WIB

Motor Penjual Bakso Depan SMK A. Yani Dimaling, Aksi Pelaku Terekam CCTV

14 September 2024 - 16:04 WIB

Pria di Nguling Bacok Paman hingga Tewas

13 September 2024 - 15:40 WIB

Nyaris Tewas Diamuk Massa, Residivis Babak Belur

10 September 2024 - 22:58 WIB

Sering Dilapori Curanwan dan Begal, Polres Lumajang Siagakan Patroli

10 September 2024 - 13:03 WIB

Empat Pelaku Mencuri di 10 Lokasi di Lumajang

9 September 2024 - 19:23 WIB

Rekonstruksi, Empat Pencuri Menjagal Kerbau di Lokasi

9 September 2024 - 16:34 WIB

Sempat Digondol Maling, Sapi Warga Desa Curahtulis Probolinggo Ditemukan di Persawahan

6 September 2024 - 20:40 WIB

Trending di Hukum & Kriminal