Probolinggo,- Persidangan kasus guru ngaji yang menghamili santrinya di Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo kembali digelar Selasa (30/7/2024) sore.
Kali ini, agenda sidang sudah memasuki pembacaan vonis hakim. Terdakwa Sholehuddin, menjalani sidang vonisnya di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kraksaan.
Ia didampingi penasihat hukumnya, Vildani Intan Kartika Sari. Proses persidangan dilakukan tanpa banyak melibatkan keluarga terdakwa pun korban.
Terdakwa dituntut dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Tuntutannya 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.
Namun, dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Agus Safuan Amijaya yang beranggotakan Putu Gde Nuraharja dan Cahyan Uun Pryatna memberikan vonis yang berbeda.
Sholehuddin dijatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.
“Menjatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dan apabila tidak sanggup dibayar maka diganti dengan kurungan enam bulan,” kata Agus Safuan saat membacakan amar putusannya.
Mendapati vonis tersebut, Sholehuddin pun pasrah. Ia menyanggupi vonis tersebut dan mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Upaya bantuan hukum sudah kami berikan secara maksimal. Dan klien kami sudah menerima vonis yang diberikan hakim,” ujar Vildani.
Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku, akan memikirkan vonis yang dijatuhkan hakim.
Selama tujuh hari ke depan, JPU akan menyatakan sikap menerima putusan hakim atau akan melakukan upaya hukum lanjutan atau banding.
“Kami tetap menghormati keputusan hakim. Dan kami akan sampaikan ke pimpinan, menerima atau banding. Jadi tujuh hari ke depan kami masih pikir-pikir,” cetus dia.
Sebagai informasi, Sholehuddin diamankan Polres Probolinggo pada 17 Februari 2024 lalu karena telah menghamili santrinya sendiri, yakni HM (18).
Perbuatan cabul terdakwa kepada HM telah dilakukan sejak 2020 lalu atau pada saat HM masih berusia 15 tahun. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim