Menu

Mode Gelap
Pengendara Motor Terjun ke Sungai di Tutur, Satu Tewas dan Satu Luka Pupuk Subsidi Dijual di Rumahan dan Lampaui HET, Aktivis LIRA ‘Wadul’ ke Kapolres Viral di Tahun 2000-an, Tamiya Mini 4WD Kini Kembali Digandrungi Warga Kota Probolinggo Bobol Gembok Pagar Kantor, Maling Gondol Motor Dinas PUPR Curi Motor di Pasuruan, Pelaku Ditangkap Polisi Saat Sembunyi di Jember Dapat Memicu Kecelakaan, Angkutan Umum Dilarang Pasang Foto Paslon

Pemerintahan · 31 Jul 2024 15:58 WIB

Hanya Warisan Politik, Tunjangan Guru Non-NIP di Lumajang Kini Pelik


					WARISAN: Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Periode 2018 - 2023, Thoriqul Haq dan Indah Amperawati, wariskan kebijakan pemberian tunjangan bagi guru non-NIP yang kini tuai polemik. (foto: Asmadi). Perbesar

WARISAN: Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Periode 2018 - 2023, Thoriqul Haq dan Indah Amperawati, wariskan kebijakan pemberian tunjangan bagi guru non-NIP yang kini tuai polemik. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Polemik honor guru non-NIP di Kabupaten Lumajang berbuntut panjang. Sejak menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), honor guru non-NIP perlahan menghilang.

Sekertaris Daerah Sekda Lumajang mengatakan, honor guru non-NIP di lumajang merupakan program dari Bupati dan Wakil Bupati Periode 2018 – 2023, Thoriqul Haq dan Indah Amperawati.

Selama keduanya menjabat, program tunjangan guru non-NIP di Lumajang berjalan beriringan hingga masa jabatan berakhir. Setelah beberapa bulan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang purna tugas, program tersebut masih berjalan.

Hingga pada suatu hari program yang dicanangkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang tersebut menjadi temuan BPK. Penyaluran dana hibah sebagai sumber pendanaan honor guru non-NIP, dinilai tidak sesuai ketentuan.

Padahal, honor guru non-NIP sebesar Rp 6 juta per guru diberikan setiap tahunnya. Artinya, setiap bulan seorang guru honorer mendapatkan tunjangan Rp 500.000 dari dana hibah.

“Pada tahun 2018 silam, salah satu pasangan calon kepala daerah menjanjikan kenaikan honor guru non-NIP. Nah, pemberian tunjangan guru honorer ini tidak dipayungi oleh peraturan daerah maupun peraturan bupati, melainkan datang dari janji politik,” kata Agus, Rabu (31/7/24).

Sekedar diketahui, alokasi tunjangan guru honorer di Lumajang sebesar Rp18 miliar per tahun. Setelah bupati-wakil bupati definitif lengser, alokasi tersebut hanya dianggarkan selama 5 bulan, dan dihapus per 1 Juli 2024.

“Anggaran Rp18 miliar itu, menyisakan 12 miliar. Pemkab Lumajang akan terus berupaya agar sisa uang yang ada tetap tersalurkan kepada guru honor non-NIP,” jelasnya.

Dibalik itu semua, lanjut Agus, pihaknya masih belum menemukan solusi untuk memberikan tunjangan setiap tahunnya kepada guru non-NIP.p

“Bahkan, kalau berbicara soal aturan, aturan yang mana yang bisa dipakai, kok hingga saat ini belum ditemukan aturan itu,” papar dia.

Sementara itu, pemerhati pendidikan di Kabupaten Lumajang, Agus Setiawan menyebut, distribusi dana hibah di Lumajang memang asal-asalan.

“Sehingga membuat urusan yang mudah jadi sulit. Anggaran hibah mencapai kisaran 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” kata Agus saat dihubungi via sambungan teleponnya.

Padahal, imbuh Agus, batasan dana hibah yang ditetapkan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) hanya kisaran Rp140 M.

“Kelihatan sekali motivasi penyusunan anggaran hibah yang teramat besar hanya karena urusan elektoral belaka. Dokumen RPJMD hanya jadi dokumen untuk mencairkan anggaran kajian dan penyusunannya saja,” lontarnya pedas. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 266 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Stabilkan Bahan Pokok, Pemkab Lumajang Operasi Pasar di Tujuh Kecamatan

17 September 2024 - 18:45 WIB

LIRA Lurug Kantor KPU Probolinggo, Pertanyakan Transparansi Dana Hibah Rp 60 Miliar

17 September 2024 - 15:43 WIB

Puluhan Pejabat Pemkab Probolinggo Berebut Lima Kursi JPT Pratama

15 September 2024 - 19:22 WIB

Sembilan Bulan, Pemkab Probolinggo Kantongi Dana Pajak Rp51 Miliar

15 September 2024 - 17:47 WIB

Pemkab Lumajang Dapat Anggaran Rp28 Miliar dari DBHCHT

13 September 2024 - 15:51 WIB

Jadi Daerah Termiskin ke-4 di Jatim, Presiden Jokowi Utus Mardiono Bantu Kabupaten Probolinggo

12 September 2024 - 20:43 WIB

Yok Daftar! Bawaslu Kota Probolinggo Butuh 338 Petugas Pengawas TPS

12 September 2024 - 20:12 WIB

Puluhan Personel Polres Probolinggo Kota Dites Urine, Begini Hasilnya

12 September 2024 - 17:24 WIB

Dapat Anggaran dari DBHCHT, DKPP Lumajang Bangun Jalan Usaha Tani

12 September 2024 - 13:46 WIB

Trending di Pemerintahan