Menu

Mode Gelap
Lebaran Ceria di Gapuro Cafe, Nikmati Suasana Alam Bersama Keluarga Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga Viral Video Wisatawan Turun di Area Terlarang Taman Safari Prigen, Ini Respons Manajemen Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

Pemerintahan · 31 Jul 2024 15:58 WIB

Hanya Warisan Politik, Tunjangan Guru Non-NIP di Lumajang Kini Pelik


					WARISAN: Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Periode 2018 - 2023, Thoriqul Haq dan Indah Amperawati, wariskan kebijakan pemberian tunjangan bagi guru non-NIP yang kini tuai polemik. (foto: Asmadi). Perbesar

WARISAN: Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Periode 2018 - 2023, Thoriqul Haq dan Indah Amperawati, wariskan kebijakan pemberian tunjangan bagi guru non-NIP yang kini tuai polemik. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Polemik honor guru non-NIP di Kabupaten Lumajang berbuntut panjang. Sejak menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), honor guru non-NIP perlahan menghilang.

Sekertaris Daerah Sekda Lumajang mengatakan, honor guru non-NIP di lumajang merupakan program dari Bupati dan Wakil Bupati Periode 2018 – 2023, Thoriqul Haq dan Indah Amperawati.

Selama keduanya menjabat, program tunjangan guru non-NIP di Lumajang berjalan beriringan hingga masa jabatan berakhir. Setelah beberapa bulan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang purna tugas, program tersebut masih berjalan.

Hingga pada suatu hari program yang dicanangkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang tersebut menjadi temuan BPK. Penyaluran dana hibah sebagai sumber pendanaan honor guru non-NIP, dinilai tidak sesuai ketentuan.

Padahal, honor guru non-NIP sebesar Rp 6 juta per guru diberikan setiap tahunnya. Artinya, setiap bulan seorang guru honorer mendapatkan tunjangan Rp 500.000 dari dana hibah.

“Pada tahun 2018 silam, salah satu pasangan calon kepala daerah menjanjikan kenaikan honor guru non-NIP. Nah, pemberian tunjangan guru honorer ini tidak dipayungi oleh peraturan daerah maupun peraturan bupati, melainkan datang dari janji politik,” kata Agus, Rabu (31/7/24).

Sekedar diketahui, alokasi tunjangan guru honorer di Lumajang sebesar Rp18 miliar per tahun. Setelah bupati-wakil bupati definitif lengser, alokasi tersebut hanya dianggarkan selama 5 bulan, dan dihapus per 1 Juli 2024.

“Anggaran Rp18 miliar itu, menyisakan 12 miliar. Pemkab Lumajang akan terus berupaya agar sisa uang yang ada tetap tersalurkan kepada guru honor non-NIP,” jelasnya.

Dibalik itu semua, lanjut Agus, pihaknya masih belum menemukan solusi untuk memberikan tunjangan setiap tahunnya kepada guru non-NIP.p

“Bahkan, kalau berbicara soal aturan, aturan yang mana yang bisa dipakai, kok hingga saat ini belum ditemukan aturan itu,” papar dia.

Sementara itu, pemerhati pendidikan di Kabupaten Lumajang, Agus Setiawan menyebut, distribusi dana hibah di Lumajang memang asal-asalan.

“Sehingga membuat urusan yang mudah jadi sulit. Anggaran hibah mencapai kisaran 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” kata Agus saat dihubungi via sambungan teleponnya.

Padahal, imbuh Agus, batasan dana hibah yang ditetapkan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) hanya kisaran Rp140 M.

“Kelihatan sekali motivasi penyusunan anggaran hibah yang teramat besar hanya karena urusan elektoral belaka. Dokumen RPJMD hanya jadi dokumen untuk mencairkan anggaran kajian dan penyusunannya saja,” lontarnya pedas. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 374 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Siapkan 6 Hektar Lahan untuk Lokasi Sekolah Rakyat

1 April 2025 - 18:23 WIB

Eks Kantor Pemkab Pasuruan Diusulkan Jadi Sekolah Rakyat

30 Maret 2025 - 15:43 WIB

Menjelang Lebaran, Pemkab Jember Jamin Stok Daging Sapi Aman

23 Maret 2025 - 20:21 WIB

Dua OPD di Jember Bakal Digabung demi Efisiensi, Tuai Penolakan

22 Maret 2025 - 03:30 WIB

Ketua DPRD Dukung Program Janji Politik Bupati Lumajang

18 Maret 2025 - 17:09 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Rampungkan Pembahasan Raperda CSR, Siap Disahkan

18 Maret 2025 - 16:48 WIB

Makan Bergizi Gratis Dimulai di Jember, Per Porsi Rp8 Ribu

18 Maret 2025 - 01:04 WIB

Pemkab Probolinggo Siapkan Sekolah Rakyat, Bupati Mulai Survei Sekolah dan Lahan

17 Maret 2025 - 12:05 WIB

Via CSR, Bupati Lumajang Pastikan Anak Disabilitas Dapat Akses Pendidikan dan Fasilitas Pendukung Layak

16 Maret 2025 - 12:01 WIB

Trending di Pemerintahan