Menu

Mode Gelap
Paus Pilot Masih Anakan, Terdampar di Pantai Probolinggo Akibat Terpisah dengan Koloni Maling Uang Kotak Amal Masjid An-Nur Ditangkap, Begini Tampangnya Haru! Anak Berkebutuhan Khusus yang Sempat Dikira Korban Bullying Dapat Tali Asih Paus Pilot Sepanjang 6 Meter Terdampar di Pantai Mayangan Probolinggo Uji Emisi Masih Dianggap Sepele oleh Masyarakat Lumajang Berhari-hari Tidak Masuk Sekolah, Guru SMKN Wonomerto Ditemukan Meninggal di Rumahnya

Hukum & Kriminal · 31 Jul 2024 21:28 WIB

Modus Pinjam, Maling di Lumajang Berhasil Gondol 14 Mobil


					DITANGKAP: Tiga pelaku yang terlibat pencurian mobil dirinya polisi. (foto; Asmadi). Perbesar

DITANGKAP: Tiga pelaku yang terlibat pencurian mobil dirinya polisi. (foto; Asmadi).

Lumajang,- Kelihaian RD dalam mencuri kendaraan, khususnya mobil, akhirnya berakhir. Pria asal Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang ditangkap aparat kepolisian.

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainul Rofik mengatakan, awalnya kasus ini terungkap saat seorang warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, melaporkan mobilnya telah hilang dicuri, Rabu (24/7/2024) kemarin.

“Padahal, saat itu mobil pikap milik korban diparkir di halaman rumah dengan kondisi pintu dan setir terkunci rapat,” kata Rofik saat rilis kasus di Mapolres Lumajang, Rabu (31/7/24).

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mencurigai RD, yang rumahnya bersebelahan dengan rumah pelapor (korban) sebagai pelaku.

“Awalnya ada korban melapor mobilnya telah dicuri, setelah kita selidiki ternyata pelaku masih tetangga korban, kita langsung tangkap RD di rumahnya,” imbuh Rofik.

Ironisnya, pencurian mobil ini diawali dengan meminjam mobil korban. Setelah berhasil meminjam mobil tersebut, lalu kunci mobilnya digandakan oleh pelaku.

Nah, saat korban memarkir mobilnya tempat yang sepi, RD melancarkan aksinya. Karuan saja pelaku mudah membawa kabur mobil karena kunci telah digandakan.

“Tersangka mengakui perbuatannya, menurut keterangannya dia lebih awal menyewa mobil korbannya dan kemudian kuncinya digandakan, ketika ada kesempatan baru mobil korban dibawa kabur,” tambahnya.

Kemudian, mobil hasil curian tersebut dijual seharga Rp20 juta kepada N dan S. Kedua penadah merupakan warga Kabupaten Bondowoso.

“Hasil pengembangan sementara, ternyata tersangka ini pernah mencuri mobil di wilayah hukum Polres Lumajang sebanyak 14 kali,” ungkap Kapolres.

Kini ketiganya sudah diamankan di Polres Lumajang beserta barang bukti 6 unit mobil hasil curian.

RD bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Sementara, N dan S dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Maling Uang Kotak Amal Masjid An-Nur Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Oktober 2024 - 20:26 WIB

Diparkir Depan Rumah, Honda Beat Warga Mangunharjo Mayangan Raib

17 Oktober 2024 - 17:19 WIB

Berkas Guru Ngaji Cabul asal Kraksaan Dilimpahkan ke Kejaksaan

16 Oktober 2024 - 18:54 WIB

Kotak Amal Masjid An-Nur Kota Probolinggo Dibobol Maling, Uang Rp2 Juta Raib

16 Oktober 2024 - 18:11 WIB

Pemuda di Pasuruan Bacok Teman Sendiri Usai Pesta Minuman Keras

16 Oktober 2024 - 13:16 WIB

Pelaku Pencurian Sepeda di Kota Pasuruan Ditangkap, Motif Ekonomi Jadi Alasan

16 Oktober 2024 - 12:05 WIB

Perangkat Desa yang Curi Motor Selingkuhan, Ternyata Teman Sekolah Keponakan Korban

15 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Diduga Diselewengkan, Dana Pendidikan Non Formal Dibidik Kejari Kabupaten Pasuruan

15 Oktober 2024 - 19:28 WIB

Keji! Perangkat Desa Rangkang Probolinggo Cekoki Selingkuhan dengan Pil Setan lalu Embat Motor

15 Oktober 2024 - 18:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal