Menu

Mode Gelap
Mitigasi Bencana, Pemkab Jember Perluas Program Satuan Pendidikan Aman Bencana Duh! 18 ASN Pemkab Probolinggo Mangkir di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran Berpacu dengan Waktu, Pemkot Probolinggo Targetkan Gelar Sekolah Rakyat Tahun ini Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa Motor Tabrak Bus di Jalur Pantura Probolinggo, Dua Pemuda asal Bondowoso Tewas Paedi Korban Terseret Ombak Pantai Bambang di Lumajang Ditemukan Tak Bernyawa

Hukum & Kriminal · 1 Agu 2024 07:39 WIB

Satpol PP Obok-obok Warung Remang-remang di Paiton, 12 PSK Terjaring


					DIBINA: Belasan wanita terduga PSK yang terjaring razia pekat dibawa ke Mako Satpol PP. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DIBINA: Belasan wanita terduga PSK yang terjaring razia pekat dibawa ke Mako Satpol PP. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) pada Rabu (31/7/2024) malam.

Sasarannya sejumlah warung remang-remang di daerah Pasir Panjang, Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton.

Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto mengatakan, pihaknya bergerak menuju ke lokasi sekitar pukul 18.30 WIB atau menjelang Isyak.

Dari operasi tersebut, berhasil diamankan belasan wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Mereka pun langsung digelandang ke Markas komando (Mako) Satpol PP di Jl. Rengganis Kota Kraksaan, untuk menjalani pembinaan.

“Total ada 12 orang yang kami amankan,” kata Sumarto, Rabu (31/7/2024).

Di mako, mereka kemudian didata dan diminta untuk menandatangi surat pernyatan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Jika ada yang bandel, maka akan ditindak tegas.

“Saat ini masih kami data dan berikan pembinaan. Setelah ini, semuanya akan kami tes kesehatannya, khawatir ada yang terjangkit HIV/AIDS,” ucapnya.

Bagi PSK yang kedapatan sudah lebih dari sekali diamankan. Maka pihkanya akan menindaklanjuti dengan mengirimnya ke UPT Rehabilitasi Sosial Kediri untuk dibina.

“Kalau sudah lebih sekali artinya kan sudah melanggar perjanjian yang sudah dibuat sebelumnya, maka akan kami kirim ke Kediri,” Sumarto memungkasi. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 258 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal