Menu

Mode Gelap
Kurang dari Sehari, Gunung Semeru Erupsi Enam Kali Mulai Hari Ini Harga LPG 3 Kg Naik Rp2.000 Belum Sempat Jual, Maling Motor Keburu Ditangkap Kisruh Pemilihan Ketua RW, Warga Luruk Kantor Kelurahan Rumah di Kraksaan Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar Suami Pasca Tengkar dengan Istri Cek PMK di Pasar Hewan Wonoasih, Pj. Gubernur Jatim Jamin Pasar Hewan Tetap Dibuka

Pemerintahan · 1 Agu 2024 11:46 WIB

Cegah Parkir di Bahu Jalan, Dishub Kota Probolinggo Pasang Barrier di Jalan Suroyo


					DILARANG PARKIR: Barrier di sejumlah titik di Jalan Suroyo Kota Probolinggo untuk mencegah parkir kendaraan. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

DILARANG PARKIR: Barrier di sejumlah titik di Jalan Suroyo Kota Probolinggo untuk mencegah parkir kendaraan. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Jalan Suroyo, Kota Probolinggo saat ini masuk dalam Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Oleh karenanya, tidak boleh ada kendaraan roda empat yang parkir.

Namun karena masih ada pengguna jalan yang parkir di bahu jalan, maka Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo memasang penghalang (barrier).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo, Agus Effendi mengatakan, sejatinya di Jalan Suroyo larangan parkir sudah dipertegas dengan adanya rambu-rambu yang terpasang.

Namun, rambu tersebut tak digubris. Buktinya, masih ada pengunjung restoran cepat saji yang membawa mobil dan parkir di bahu jalan.

“Sebelumnya dari koordinasi restoran cepat saji ini dengan 100 kursi tidak wajib andalalin (analisa dampak lalu lintas, Red.) dan harus menyediakan tempat parkir,” ujar Agus, Kamis (1/8/24).

“Namun tempat parkir yang disediakan hanya untuk roda dua, sementara di bahu jalan bukan tempat parkir,” imbuhnya.

Oleh karena itu Dishub Kota Probolinggo memasang barrier pembatas mulai Jumat (2/8/2024) besok. Pemasangan barrier tersebut bukan hanya terkait aktivitas restoran, namun karena sepanjang Jalan Suroyo tersebut merupakan KTL.

Namun ada lokasi tertentu di Jalan Suroyo yang sifatnya insidental yakni, di sekitar kantor DPRD. Karena hanya sewaktu-waktu saja dilaksanakan rapat yang mengundang banyak peserta sehingga diperbolehkan parkir.

Demi terus menerapkan KTL, maka Dishub Kota Probolinggo akan terus menambah rambu dilarang parkir yang pengadaannya melalui P-APBD.

“Selain itu, kami telah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Probolinggo Kota guna menindak pelanggar atau roda empat yang parkir di sepanjang Jalan Suroyo,” papar Agus.

Sementara, Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Tommi Hermanto mengatakan, akan ada petugas yang berpatroli, sehingga jika terjadi pelanggaran akan ditindak.

“Untuk sosialisasi dan pemasangan rambu sudah dilakukan, maka jika ditemukan pelanggaran maka petugas akan menindaknya,” cetus Tommi. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Probolinggo Sodorkan Mobil Dinas Baru, Gus Haris – Ra Fahmi Menolak demi Efisiensi Anggaran

13 Januari 2025 - 18:28 WIB

Sekda Minta Seluruh ASN di Lumajang Sukseskan Program Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

13 Januari 2025 - 16:56 WIB

Digeruduk LIRA, DPRD Janji Bentuk Panja atasi Pupuk Mahal di Probolinggo

8 Januari 2025 - 16:57 WIB

Sidak Puskesmas, DPRD Kota Probolinggo Temukan Atap Bocor hingga Kekurangan Nakes

8 Januari 2025 - 16:49 WIB

Pj Bupati Siap Lakukan Program Makan Bergizi Gratis Meski di Lumajang Belum Dimulai

8 Januari 2025 - 16:10 WIB

Genjot PAD, Pemkab Lumajang Tambah Pungutan Pajak di Sektor MBLB

7 Januari 2025 - 13:31 WIB

Tutup Tahun 2024, Anggota DPD RI Ning Lia dan Kadispora Jatim Beri Pesan Penting Begini

29 Desember 2024 - 13:16 WIB

Aturan Baru! Pemkab Probolinggo Wajibkan ASN Belanja Produk UMKM Setiap Bulan

28 Desember 2024 - 20:02 WIB

Bolos Kerja 177 Hari, Polres Probolinggo Kota Pecat Anggotanya dari Kepolisian

26 Desember 2024 - 10:27 WIB

Trending di Pemerintahan