Menu

Mode Gelap
Paus Pilot Masih Anakan, Terdampar di Pantai Probolinggo Akibat Terpisah dengan Koloni Maling Uang Kotak Amal Masjid An-Nur Ditangkap, Begini Tampangnya Haru! Anak Berkebutuhan Khusus yang Sempat Dikira Korban Bullying Dapat Tali Asih Paus Pilot Sepanjang 6 Meter Terdampar di Pantai Mayangan Probolinggo Uji Emisi Masih Dianggap Sepele oleh Masyarakat Lumajang Berhari-hari Tidak Masuk Sekolah, Guru SMKN Wonomerto Ditemukan Meninggal di Rumahnya

Hukum & Kriminal · 1 Agu 2024 19:20 WIB

Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10 Miliar


					DIMUSNAHKAN: Barang bukti hasil kejahatan dimusnahkan  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DIMUSNAHKAN: Barang bukti hasil kejahatan dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan selama semester 2 tahun 2023.

Pemusnahan dalam upaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal,dilakukan di Kantor Bea Cukai Pasuruan, pada Kamis (25/4/2024) siang.

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai total mencapai Rp10.740.350.840. Rinciannya, 8.534.408 batang rokok berbagai jenis, dan 90.000 gram tembakau iris (TIS).

Selanjutnya, 346,02 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Barang-barang ini merupakan hasil penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan cukai.

Modus operandi yang sering digunakan oleh para pelaku adalah melalui perusahaan jasa titipan.

Barang-barang ilegal tersebut dikirim dari luar daerah Pasuruan dan ditujukan ke luar daerah Pasuruan, dengan menjadikan Pasuruan sebagai daerah perlintasan.

“Pelaku seringkali menyuruh orang lain untuk mengantar barang-barang ilegal ini. Mereka yang dijadikan kurir biasanya tidak mengetahui isi paket tersebut,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana.

Sepanjang tahun 2024, KPPBC TMP A Pasuruan telah melakukan 111 kali penindakan. Dari jumlah tersebut, 4 kasus telah naik ke tahap penyidikan dan saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri.

Pemusnahan barang ilegal ini merupakan bentuk komitmen bersama antara Bea Cukai Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang berbahaya.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal,” cetus Hatta. (*)

 

 


Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Maling Uang Kotak Amal Masjid An-Nur Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Oktober 2024 - 20:26 WIB

Diparkir Depan Rumah, Honda Beat Warga Mangunharjo Mayangan Raib

17 Oktober 2024 - 17:19 WIB

Berkas Guru Ngaji Cabul asal Kraksaan Dilimpahkan ke Kejaksaan

16 Oktober 2024 - 18:54 WIB

Kotak Amal Masjid An-Nur Kota Probolinggo Dibobol Maling, Uang Rp2 Juta Raib

16 Oktober 2024 - 18:11 WIB

Pemuda di Pasuruan Bacok Teman Sendiri Usai Pesta Minuman Keras

16 Oktober 2024 - 13:16 WIB

Pelaku Pencurian Sepeda di Kota Pasuruan Ditangkap, Motif Ekonomi Jadi Alasan

16 Oktober 2024 - 12:05 WIB

Perangkat Desa yang Curi Motor Selingkuhan, Ternyata Teman Sekolah Keponakan Korban

15 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Diduga Diselewengkan, Dana Pendidikan Non Formal Dibidik Kejari Kabupaten Pasuruan

15 Oktober 2024 - 19:28 WIB

Keji! Perangkat Desa Rangkang Probolinggo Cekoki Selingkuhan dengan Pil Setan lalu Embat Motor

15 Oktober 2024 - 18:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal