Probolinggo,- Satpol PP Kabupaten Probolinggo memanggil pemilik warung remang-remang Pasir Panjang, Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton.
Hal ini buntut diamankannya 12 Pekerja Seks Komersial (PSK) dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) pada Rabu (31/7/2024) malam.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto mengatakan, ada tujuh pemilik warung yang dipanggil ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kraksaan.
Mereka diberi peringatan agar aktivitas jasa pemuas nafsu lelaki hidung belang tak lagi tersedia di warung.
“Kali ini kami berikan teguran secara lisan,” ujar Sumarto, Kamis (01/08/24).
Satpol PP pun akan memantau terus aktivitas warung tersebut. Jika nantinya kedapatan aktivitas prostitusi maka akan ditindak tegas.
“Kalau bandel, kami berikan peringatan dengan surat. Selanjutnya, akan kami bongkar seperti belasan warung remang-remang lainnya di Kecamatan Paiton yang beberapa waktu lalu kami bongkar,” ucapnya.
Sumarto pun mengatakan, masih memberikan kesempatan terhadap aktivitas warung tersebut. Agar para pemilik warung bisa mendapatkan rezeki dari usahanya.
Namun catatannya, mereka harus berubah dan warung yang dibuka tidak lagi diwarnai praktik prostitusi terselubung.
“Kalau hanya warung biasa seperti umumnya, berjualan kopi, silakan. Tapi kalau ada prostitusi, jelas nanti kami bongkar,” ucapnya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rochim