Menu

Mode Gelap
Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya Sosok Kakek Calang, Pembabat Desa Kamalkuning Probolinggo (2) Pastikan Bansos Tepat Sasaran untuk Lansia dan Warga Rentan, Begini Langkah Dinsos Jember

Hukum & Kriminal · 4 Agu 2024 16:34 WIB

Lagi, Polres Pasuruan Ciduk Dua Pengedar Sabu


					DIRINGKUS: Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang diringkus aparat Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DIRINGKUS: Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang diringkus aparat Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (1/8/2024), dua orang pelaku berhasil diamankan polisi.

Kedua pelaku yang diringkus adalah MZ (39) warga Dusun Kajang, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol dan NS (46) warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda namun pada hari yang sama. MZ, ditangkap di teras rumah di Gang Sono, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen.

Sementara NS, ditangkap di sebuah rumah di Dusun Belahan Nongko, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, menjelaskan penangkapan kedua pelaku ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

“MZ mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang bernama Kepet yang saat ini masih dalam pengejaran. Sementara NS merupakan suami dari TM yang sebelumnya juga telah ditangkap dalam kasus yang sama,” kata Agus, Minggu (4/8/24).

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku. Diantaranya sabu-sabu dengan berat total 19,9 gram, alat hisap, handphone, dan timbangan digital.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

“Ancaman hukumannya penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Agus. (*)

 

 


Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 171 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal