Menu

Mode Gelap
Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan

Hukum & Kriminal · 4 Agu 2024 16:34 WIB

Lagi, Polres Pasuruan Ciduk Dua Pengedar Sabu


					DIRINGKUS: Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang diringkus aparat Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DIRINGKUS: Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang diringkus aparat Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (1/8/2024), dua orang pelaku berhasil diamankan polisi.

Kedua pelaku yang diringkus adalah MZ (39) warga Dusun Kajang, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol dan NS (46) warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda namun pada hari yang sama. MZ, ditangkap di teras rumah di Gang Sono, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen.

Sementara NS, ditangkap di sebuah rumah di Dusun Belahan Nongko, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, menjelaskan penangkapan kedua pelaku ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

“MZ mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang bernama Kepet yang saat ini masih dalam pengejaran. Sementara NS merupakan suami dari TM yang sebelumnya juga telah ditangkap dalam kasus yang sama,” kata Agus, Minggu (4/8/24).

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku. Diantaranya sabu-sabu dengan berat total 19,9 gram, alat hisap, handphone, dan timbangan digital.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

“Ancaman hukumannya penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Agus. (*)

 

 


Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan

25 November 2024 - 13:34 WIB

Dua Sekawan Spesialis Pembobolan Rumah Digulung Polisi

24 November 2024 - 15:37 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi

21 November 2024 - 18:22 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku

20 November 2024 - 18:16 WIB

Dibacok dan Dilempar Bondet, Dua Warga Pasrepan Luka Parah, Pelaku Masih Diburu

20 November 2024 - 16:08 WIB

Edarkan Pil Koplo ke Pengamen, Dua Pengedar Asal Mayangan Diciduk Polisi

15 November 2024 - 16:43 WIB

Dua Pelaku Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

14 November 2024 - 17:05 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara

14 November 2024 - 16:51 WIB

Enam Spesialis Curwan di Tujuh Tempat di Lumajang Dibekuk, Lima Kabur

14 November 2024 - 05:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal