Menu

Mode Gelap
Jalur Lumajang – Malang di Piket Nol Tertutup Tanah Longsor Truk Boks Sasak Truk Pasir di Jalur Pantura, Sopir Sempat Terjepit Kurang dari Sehari, Gunung Semeru Erupsi Enam Kali Mulai Hari Ini Harga LPG 3 Kg Naik Rp2.000 Belum Sempat Jual, Maling Motor Keburu Ditangkap Kisruh Pemilihan Ketua RW, Warga Luruk Kantor Kelurahan

Pemerintahan · 5 Agu 2024 17:49 WIB

Masa Jabatan Pj Bupati Pasuruan Bakal Berakhir, Kemendagri Minta DPRD Segera Usulkan 3 Nama


					Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan di Jl. Raya Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. (Foto: Moh. Rois). Perbesar

Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan di Jl. Raya Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. (Foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Menjelang berakhirnya masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, DPRD Kabupaten Pasuruan kembali membuka pendaftaran usulan nama calon Pj. Bupati.

Langkah ini diambil setelah DPRD menerima surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri yang meminta DPRD untuk segera mengajukan tiga nama calon.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, M Sudiono Fauzan, membenarkan bahwa DPRD telah menerima surat resmi dari Kemendagri yang meminta DPRD untuk segera mengajukan tiga nama calon.

Dalam surat tersebut tertuis masa jabatan Penjabat Bupati saat ini akan berakhir pada bulan September 2024.

“Tadi malam saya menerima surat dari Kemendagri. Masa berakhirnya Pj Bupati ini tgl 24 September 2024. Oleh karena itu, perlu segera mengusulkan nama calon pengganti,” kata Mas Dion, sapaan akrabnya, Senin (5/8/2024).

Lebih lanjut, Mas Dion menjelaskan bahwa mekanisme pengusulan nama calon Pj Bupati kali ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Masyarakat dapat menyampaikan usulannya melalui fraksi-fraksi yang ada di DPRD.

“Sama seperti tahun kemarin, masyarakat yang ingin mengusulkan nama calon Pj Bupati dapat menyalurkannya melalui fraksi-fraksi yang mereka percayai. Nantinya, masing-masing fraksi akan merumuskan dan mengusulkan satu nama calon,” jelasnya.

Usulan nama calon Pj Bupati, menurut Mas Dion, disampaikan paling lambat tanggal 12 Agustus 2024 kepada Kemendagri.

Mas Dion menegaskan bahwa DPRD akan menjunjung tinggi prinsip demokrasi dalam proses pengusulan nama calon Pj Bupati.

Meskipun memiliki kewenangan untuk langsung menentukan nama calon, namun dewan lebih memilih untuk melibatkan seluruh fraksi dan membuka ruang bagi partisipasi masyarakat.

“Sebenarnya, saya selaku Ketua DPRD memiliki kewenangan untuk langsung menentukan 3 nama yang diusulkan. Namun, demi menjunjung tinggi prinsip demokrasi, kami memutuskan untuk meminta usulan dari seluruh fraksi,” tegas Mas Dion. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moh. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Probolinggo Sodorkan Mobil Dinas Baru, Gus Haris – Ra Fahmi Menolak demi Efisiensi Anggaran

13 Januari 2025 - 18:28 WIB

Sekda Minta Seluruh ASN di Lumajang Sukseskan Program Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

13 Januari 2025 - 16:56 WIB

Digeruduk LIRA, DPRD Janji Bentuk Panja atasi Pupuk Mahal di Probolinggo

8 Januari 2025 - 16:57 WIB

Sidak Puskesmas, DPRD Kota Probolinggo Temukan Atap Bocor hingga Kekurangan Nakes

8 Januari 2025 - 16:49 WIB

Pj Bupati Siap Lakukan Program Makan Bergizi Gratis Meski di Lumajang Belum Dimulai

8 Januari 2025 - 16:10 WIB

Genjot PAD, Pemkab Lumajang Tambah Pungutan Pajak di Sektor MBLB

7 Januari 2025 - 13:31 WIB

Tutup Tahun 2024, Anggota DPD RI Ning Lia dan Kadispora Jatim Beri Pesan Penting Begini

29 Desember 2024 - 13:16 WIB

Aturan Baru! Pemkab Probolinggo Wajibkan ASN Belanja Produk UMKM Setiap Bulan

28 Desember 2024 - 20:02 WIB

Bolos Kerja 177 Hari, Polres Probolinggo Kota Pecat Anggotanya dari Kepolisian

26 Desember 2024 - 10:27 WIB

Trending di Pemerintahan