Probolinggo,- Diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, menuai polemik di tengah masyarakat.
Sebab, di dalamnya diatur tentang larangan penjualan rokok ketengan atau eceran per batang.
Selain itu, penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang dilakukan dalam radius 200 meter dari kawasan sekolah dan tempat bermain anak.
Aturan ini mulai diberlakukan sejak PP tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024 lalu.
PP ini memuat 13 bab yang terdiri dari 1.171 pasal. Zat adiktif produk tembakau dan rokok elektronik diatur dalam pasal 429 sampai dengan pasal 463.
Pada pasal 434 PP ini, dalam ayat satu dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri; kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil; secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik; dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui; dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
“Rakyat kecil itu kalau tidak kuat beli per bungkus, ya belinya eceran. Beda halnya dengan orang kaya, jadi seakan-akan peraturan ini memihak kepada orang yang beruang, daripada rakyat kecil,” kata Andi Sukma, mahasiswa di Kecamatan Kraksaan, Sabtu (10/8/24).
Kabid Perdagangan pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Mahdinsareza mengaku, menyadari saat ini masih banyak toko kecil dan warung yang menjual rokok secara eceran.
Bahkan, sejumlah toko yang berdekatan dengan sekolah, juga masih banyak yang menjual produk hasil tembakau.
Reza mengaku, belum bisa berkomentar banyak terkait diundangkannya PP tersebut. Sebab peraturan tersebut baru dikeluarkan.
“Ini PP kan baru keluar, jadi kami masih mempelajari isinya dulu agar bisa memahami bagaimana nanti pengawasan yang akan diterapkan,” kata Reza.
Ia menyebut, penting untuk memahami secara utuh PP tersebut. Sebab, pasal-pasal yang ada di dalam PP itu berkenaan dengan nasib banyak orang yang mencari rezeki dengan cara menjual rokok.
Sehingga, imbuh dia, kebijakan dalam pengawasan peredaran rokok, bisa dimaklumi oleh semua pihak.
“Dengan kondisi yang sekarang, harus bisa mengambil kebijakan yang tepat untuk masyarakat. Jadi juga harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat Kabupaten Probolinggo,” tandas dia. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim