Menu

Mode Gelap
Relawan Kotak Kosong di Kota Pasuruan Gerilya, Optimis Tumbangkan Calon Tunggal Cak Thoriq Nyoblos di TPS 02, Optimis Kembali Pimpin Lumajang Pilkada Kabupaten Probolinggo, Gus Haris – Ra Fahmi Menang Telak, Abd. Rasit Keok di TPS Sendiri Gus Haris – Ra Fahmi Menang Telak di Rutan Kraksaan Adi Wibowo Nyoblos di TPS 07, Optimistis Raih 70 Persen Suara di Kota Pasuruan Tiga Calon Walikota Probolinggo Salurkan Hak Pilih, Satu Calon Terganjal Domisili

Pemerintahan · 12 Agu 2024 16:19 WIB

Masa Jabatan Pj Bupati Lumajang Segera Berakhir, DPRD Setorkan 3 Nama ke Kemendagri


					Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni alias Yuyun. (foto: IG yuyun.yiw) Perbesar

Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni alias Yuyun. (foto: IG yuyun.yiw)

Lumajang,- Masa jabatan Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, akan segera berakhir, tepatnya pada 24 September 2024 mendatang.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lumajang, agar memberikan nama Pj. Bupati baru di Kabupaten Lumajang.

Wakil ketua DPRD Lumajang, Bukasan mengatakan, DPRD Lumajang sudah mengantongi tiga nama sebagai pejabat pengganti Pj Bupati Lumajang saat ini, Indah Wahyuni.

“Hasil rapat pimpinan dewan dan pimpinan fraksi kemarin disepakati dan diusulkan 3 nama,” kata Bukasan, Senin (12/8/24).

“Tiga nama itu yakni Mahfud yang saat ini menjabat sebagai Sekertaris Dewan (Sekwan), Pj Indah Wahyuni, dan Taufik Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang,” imbuhnya.

Menurut Bukasan, Kemendagri telah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon Pj Bupati. Salah satunya, yakni menduduki jabatan pratama di lingkungan pemerintah pusat atau di tingkat daerah.

“Untuk pengusulan tiga nama dari DPRD, nanti akan dikirim ke mendagri,” jawabnya singkat.

Sedangkan mekanisme pengusulan nama, kata Bukasan, 3 nama itu berawal dari rapat pimpinan dewan bersama 8 ketua fraksi DPRD Kabupaten Lumajang.

“Hari ini terakhir usulan nama diminta oleh Kemendagri. Soal keputusan siapa yang nantinya akan dipilih, kita tunggu keputusan dari Kemendagri dulu,” jelasnya. (*)

 

 


Editor: Mohamad S

Publisher: Nuri Maulida


 

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jadi Langganan Banjir, Pemkab Lumajang Segera Normalisasi Sungai Banter

24 November 2024 - 12:19 WIB

Pemkot Probolinggo Sidak Kios, Stok Pupuk Aman

23 November 2024 - 15:44 WIB

Pembebasan Sanksi Administrasi di Lumajang Berakhir 31 Desember 2024

22 November 2024 - 14:36 WIB

Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025

21 November 2024 - 18:43 WIB

Tahun 2025, PAD Lumajang Ditargetkan Sebesar Rp422,3 Miliar

18 November 2024 - 15:49 WIB

Lumajang Programkan Makan Gratis Bergizi

18 November 2024 - 09:27 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025

15 November 2024 - 06:00 WIB

Perda Madin Ditolak Kemenkum, DPRD Lanjutkan dengan Penyelenggaraan Fasilitas Pesantren

14 November 2024 - 16:58 WIB

Soal Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang Dituntut Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

14 November 2024 - 16:34 WIB

Trending di Pemerintahan