Menu

Mode Gelap
Wisata Kuliner Lebaran, Menyantap Bakso Kabut di Jember Gunung Bromo Disesaki Wisatawan, Polres Probolinggo Jamin Keamanan Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya

Hukum & Kriminal · 14 Agu 2024 21:42 WIB

Terlibat Penganiayaan, Dua Anggota Gangster di Purwosari Pasuruan Diringkus Polisi


					MERESAHKAN: Dua Gangster yang terlibat penganiaayaan diringkus aparat kepolisian. (foto: Moh. Rois). Perbesar

MERESAHKAN: Dua Gangster yang terlibat penganiaayaan diringkus aparat kepolisian. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Purwosari menciduk dua orang terduga pelaku penganiayaan terhadap HR (19), warga Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kedua pelaku, berinisial MK (16) Purwosari, Kabupaten Pasuruan dan DS (22), warga Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Mereka diamankan pada Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 00.55 WIB. Saat diamankan, tidak ada perlawanan yang dilakukan pelaku.

Kapolsek Purwosari, AKP Sugiyanto, mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan adanya kejadian penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit oleh orang yang tidak dikenal sejumlah lima orang pada Selasa (13/8/2024) sekira jam 2130 WIB.

Para pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Vixion dan Honda Scoopy ini kemudian menyerang korban dengan menggunakan celurit. Akibatnya, Heriyanto mengalami luka bacok pada kaki bagian kiri.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja keras tim, kita berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua orang pelaku,” kata Sugiyanto.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka dan mengaku sebagai anggota gengster.

“Mereka mengakui telah melakukan penganiayaan bersama tiga orang lainnya yang masih buron,” tegas Kapolsek.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat beraksi serta senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk melukai korban.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara dua hingga delapan tahun,” jelasnya. (*)

 


Editor: Mohammad S
Publisher: Nuri Maulida


 

Artikel ini telah dibaca 185 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janda Muda di Probolinggo Ditemukan Bersimbah Darah Ditengah Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

4 April 2025 - 13:57 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

3 April 2025 - 16:34 WIB

Lama Terbengkalai, Fasilitas Gedung Kampus Unej Jember Hilang Dicuri

3 April 2025 - 12:53 WIB

Edi Buron Ganja Diduga Masih Berkeliaran di Lumajang

2 April 2025 - 15:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo

30 Maret 2025 - 19:43 WIB

Razia Malam di Kota Pasuruan, Puluhan Kendaraan Disita, Empat Remaja Positif Narkoba

30 Maret 2025 - 19:29 WIB

Terdakwa Pencurian Motor di Pasuruan Dibebaskan, Bisa Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

27 Maret 2025 - 17:13 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM

27 Maret 2025 - 04:51 WIB

Seekor Kerbau di Lumajang Dicuri dan Dimutilasi

26 Maret 2025 - 17:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal