Menu

Mode Gelap
Disangkakan Korupsi Dana Desa, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan Tiga Lokasi di Kawasan TNBTS Senduro Lumajang Ditanami Ganja Terserempet dan Terlindas Truk di Gempol, Pelajar Tewas Istri Minggat, Lansia di Kuripan Bacok Menantu PPK Gading Disebut-sebut Arahkan Dukungan ke Salah Satu Paslon, KPU Beri Respon Begini Bunda Indah dan Mas Yudha Didukung Raffi Ahmad dan Ketua DPP Partai Nasdem

Hukum & Kriminal · 14 Agu 2024 21:42 WIB

Terlibat Penganiayaan, Dua Anggota Gangster di Purwosari Pasuruan Diringkus Polisi


					MERESAHKAN: Dua Gangster yang terlibat penganiaayaan diringkus aparat kepolisian. (foto: Moh. Rois). Perbesar

MERESAHKAN: Dua Gangster yang terlibat penganiaayaan diringkus aparat kepolisian. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Purwosari menciduk dua orang terduga pelaku penganiayaan terhadap HR (19), warga Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kedua pelaku, berinisial MK (16) Purwosari, Kabupaten Pasuruan dan DS (22), warga Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Mereka diamankan pada Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 00.55 WIB. Saat diamankan, tidak ada perlawanan yang dilakukan pelaku.

Kapolsek Purwosari, AKP Sugiyanto, mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan adanya kejadian penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit oleh orang yang tidak dikenal sejumlah lima orang pada Selasa (13/8/2024) sekira jam 2130 WIB.

Para pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Vixion dan Honda Scoopy ini kemudian menyerang korban dengan menggunakan celurit. Akibatnya, Heriyanto mengalami luka bacok pada kaki bagian kiri.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja keras tim, kita berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua orang pelaku,” kata Sugiyanto.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka dan mengaku sebagai anggota gengster.

“Mereka mengakui telah melakukan penganiayaan bersama tiga orang lainnya yang masih buron,” tegas Kapolsek.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat beraksi serta senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk melukai korban.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara dua hingga delapan tahun,” jelasnya. (*)

 


Editor: Mohammad S
Publisher: Nuri Maulida


 

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Disangkakan Korupsi Dana Desa, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan

18 September 2024 - 18:49 WIB

Istri Minggat, Lansia di Kuripan Bacok Menantu

18 September 2024 - 14:30 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Aki Truk, Dua Lainnya Buron

17 September 2024 - 18:10 WIB

Pencuri Gerobak Es Tebu di Pasuruan Ditangkap, Terungkap via CCTV

17 September 2024 - 16:07 WIB

Tiga Kali Beraksi, Terduga Maling di Lumajang Akhirnya Tewas Dimassa

15 September 2024 - 22:54 WIB

Ugal-ugalan di Jalan Semeru, Puluhan Motor Diangkut Aparat Polres Probolinggo Kota

15 September 2024 - 22:40 WIB

Motor Penjual Bakso Depan SMK A. Yani Dimaling, Aksi Pelaku Terekam CCTV

14 September 2024 - 16:04 WIB

Pria di Nguling Bacok Paman hingga Tewas

13 September 2024 - 15:40 WIB

Nyaris Tewas Diamuk Massa, Residivis Babak Belur

10 September 2024 - 22:58 WIB

Trending di Hukum & Kriminal