Probolinggo,- Dari 300 lebih warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan, bebanyak 245 di antaranya berkesempatan mendapatkan remisi hari Kemerdekaan RI.
Sebab, mereka sudah menjalani sepertinya masa hukumannya dan berkelakuan baik.
Kasubsi Pelayanan Tahanan pada Rutan Kelas IIB Kraksaan, M. Yasin Zaini mengatakan, pengajuan remisi untuk 245 narapidana tersebut sudah disampaikan ke Kementerian Hukum-HAM RI.
Sedangkan, untuk pemberiannya, akan diserahkan pada HUT ke-79 RI, Sabtu besok.
“Tinggal menunggu keputusan, yang dikabulkan akan diberikan saat upacara besok,” kata Yasin, Jumat (16/8/2024).
Ia menyebut, dari 245 WBP yang sudah diusulkan mendapatkan remisi, mayoritas terjerat kasus narkotika.
Selain itu, juga terdapat WBP atas kasus obat keras berbahaya, pencurian, korupsi, serta pidana lainnya.
“Semoga yang mendapat remisi ini bisa memotivasi WBP lainnya untuk berkelakuan baik dan disiplin selama di Rutan, agar bisa mendapatkan remisi juga di pengajuan selanjutnya,” ucapnya.
Ia pun berharap, selain bisa memotivasi para WBP lainnya, para WBP yang mendapatkan remisi kali ini tetap bisa berkelakuan baik.
Tujuannya, agar bisa kembali diajukan remisi pada momen-momen selanjutnya.
“Untuk momen kali ini, WBP yang mendapatkan remisi ada 63 terpidana narkotika dan kasus korupsi empat orang. Sisanya terpidana kasus farmasi dan pencurian,” ujarnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Nuri Maulida