Menu

Mode Gelap
Dua Truk Adu Banteng di JLS Kota Probolinggo, lalu Terbakar Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS Dapat DBHCHT, RSUD Lumajang Akan Gunakan untuk Kelengkapan Kesehatan Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan

Politik · 21 Agu 2024 23:14 WIB

Yudha Adji Kusuma, Bacawabup Pendamping Bunda Indah Dilantik jadi Anggota DPRD Lumajang


					WAKIL RAKYAT: Yudha Adji Kusuma usai dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Lumajang, Rabu (21/8/24) siang. (foto: Asmadi). Perbesar

WAKIL RAKYAT: Yudha Adji Kusuma usai dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Lumajang, Rabu (21/8/24) siang. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Yudha Adji Kusuma hampir pasti bakal bertarung dalam Pilkada Kabupaten Lumajang, 27 November 2024. Ia maju sebagai Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) mendampingi Bakal Calon Bupati (Bacabup) Indah Amperawati.

Meski demikian, politisi PDI Perjuangan itu tetap dilantik dan diambil sumpahnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Lumajang Periode 2024-2029, Rabu (21/8/24) siang.

Ya, Yudha merupakan caleg terpilih dalam Pemilu Legislatif, 14 Februari lalu. Kini Yudha dilantik bersama 49 wakil rakyat lainnya di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang.

“Saat ini, saya tetap mengikuti pelantikan dulu, nanti setelah surat rekomendasi turun semua saya akan membuat surat pengunduran diri,” kata Yudha saat dikonfirmasi.

Berdasarkan tahapan pilkada yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang, tahapan pendaftaran pasangan calon dibuka dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Namun sebelum mendaftar, pasangan calon yang duduk di parlemen harus mundur. Surat kesediaan mundur itu wajib diserahkan pada saat mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah.

Aturan itu termuat dalam Pasal 32 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

PKPU tersebut resmi diundangkan pada Selasa (2/7/2024) lalu. Adapun urat pengunduran diri dapat disampaikan paling lambat saat perbaikan dokumen pendaftaran pasangan calon.

Yudha pun sudah mengetahui aturan mainnya dan menyatakan siap mundur dari kursi dewan. Namun ia belum bisa menjelaskan waktu yang pasti untuk mundur sebagai anggota DPRD Kabupaten Lumajang.

“Saya harus mundur di DPRD di periode yang kedua ini. Jadi, saya dilantik satu hari dan harus mengundurkan diri dari DPRD Lumajang di periode yang kedua,” tutur beberap awaktu lalu. (*)

 

 


Editor: Mohamad S

Publisher: Nuri Maulida


 

Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Cegah Politik Uang, Ratusan Mahasiswa di Probolinggo Menyebar Awasi TPS

25 November 2024 - 16:06 WIB

Anggota KPPS di Pasuruan Dukung Paslon saat Kampanye Akbar, KPU Siapkan Sanksi

24 November 2024 - 20:36 WIB

Hari Tenang, Pencopotan APK di Kabupaten Pasuruan Digencarkan

24 November 2024 - 18:37 WIB

Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Lumajang Maraton Bersihkan APK Paslon

24 November 2024 - 15:44 WIB

Hari Tenang, Bawaslu Kota Probolinggo Sapu Bersih APK Paslon

24 November 2024 - 14:40 WIB

KPU Pasuruan Tetapkan DPTb, Bangil Catat Pemilih Masuk Tertinggi, Grati Dominasi Pemilih Keluar

23 November 2024 - 21:47 WIB

Logistik Pilkada di Kab. Probolinggo Mulai Didistribusikan, Segini Jumlahnya

23 November 2024 - 19:59 WIB

KPU Kota Probolinggo Mulai Distribusikan 1.312 Bilik Suara

23 November 2024 - 13:50 WIB

PMII, HMI hingga GMNI Kompak Deklarasi Anti Politik Uang

23 November 2024 - 12:07 WIB

Trending di Politik