Menu

Mode Gelap
Pengendara Motor Terjun ke Sungai di Tutur, Satu Tewas dan Satu Luka Pupuk Subsidi Dijual di Rumahan dan Lampaui HET, Aktivis LIRA ‘Wadul’ ke Kapolres Viral di Tahun 2000-an, Tamiya Mini 4WD Kini Kembali Digandrungi Warga Kota Probolinggo Bobol Gembok Pagar Kantor, Maling Gondol Motor Dinas PUPR Curi Motor di Pasuruan, Pelaku Ditangkap Polisi Saat Sembunyi di Jember Dapat Memicu Kecelakaan, Angkutan Umum Dilarang Pasang Foto Paslon

Politik · 21 Agu 2024 23:14 WIB

Yudha Adji Kusuma, Bacawabup Pendamping Bunda Indah Dilantik jadi Anggota DPRD Lumajang


					WAKIL RAKYAT: Yudha Adji Kusuma usai dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Lumajang, Rabu (21/8/24) siang. (foto: Asmadi). Perbesar

WAKIL RAKYAT: Yudha Adji Kusuma usai dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Lumajang, Rabu (21/8/24) siang. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Yudha Adji Kusuma hampir pasti bakal bertarung dalam Pilkada Kabupaten Lumajang, 27 November 2024. Ia maju sebagai Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) mendampingi Bakal Calon Bupati (Bacabup) Indah Amperawati.

Meski demikian, politisi PDI Perjuangan itu tetap dilantik dan diambil sumpahnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Lumajang Periode 2024-2029, Rabu (21/8/24) siang.

Ya, Yudha merupakan caleg terpilih dalam Pemilu Legislatif, 14 Februari lalu. Kini Yudha dilantik bersama 49 wakil rakyat lainnya di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang.

“Saat ini, saya tetap mengikuti pelantikan dulu, nanti setelah surat rekomendasi turun semua saya akan membuat surat pengunduran diri,” kata Yudha saat dikonfirmasi.

Berdasarkan tahapan pilkada yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang, tahapan pendaftaran pasangan calon dibuka dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Namun sebelum mendaftar, pasangan calon yang duduk di parlemen harus mundur. Surat kesediaan mundur itu wajib diserahkan pada saat mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah.

Aturan itu termuat dalam Pasal 32 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

PKPU tersebut resmi diundangkan pada Selasa (2/7/2024) lalu. Adapun urat pengunduran diri dapat disampaikan paling lambat saat perbaikan dokumen pendaftaran pasangan calon.

Yudha pun sudah mengetahui aturan mainnya dan menyatakan siap mundur dari kursi dewan. Namun ia belum bisa menjelaskan waktu yang pasti untuk mundur sebagai anggota DPRD Kabupaten Lumajang.

“Saya harus mundur di DPRD di periode yang kedua ini. Jadi, saya dilantik satu hari dan harus mengundurkan diri dari DPRD Lumajang di periode yang kedua,” tutur beberap awaktu lalu. (*)

 

 


Editor: Mohamad S

Publisher: Nuri Maulida


 

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

PPK Gading Disebut-sebut Arahkan Dukungan ke Salah Satu Paslon, KPU Beri Respon Begini

18 September 2024 - 11:50 WIB

Komposisi Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo Terbentuk, Gerindra Utus Pendatang Baru

16 September 2024 - 22:26 WIB

Bacawagub Jatim Gus Hans Blusukan di Pasuruan, Perkuat Dukungan di ‘Jalur Hijau’

16 September 2024 - 20:47 WIB

Miliki 11 Ribu Suara, PKS Kota Probolinggo Optimis Bisa Menangkan Habib Hadi – Zainal Arifin

16 September 2024 - 18:08 WIB

Konsolidasi Pemenangan Pilkada, Plt. Ketum PPP Mardiono Wajibkan Kadernya Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi

12 September 2024 - 18:58 WIB

Bawaslu Serahkan Pelanggaran Kades dan Perangkat Desa kepada Pj Bupati

10 September 2024 - 17:32 WIB

Tak Akan Tergiur Politik Uang, Guru Madin Deklarasi, Siap Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi Tanpa Pamrih

10 September 2024 - 15:25 WIB

Dua Bapaslon Bupati – Wakil Probolinggo Kompak Perbaiki Dokumen Pendaftaran

9 September 2024 - 18:00 WIB

Cak Thoriq Diperiksa Polda, KPU Nilai Tak Pengaruhi Proses Pilkada

8 September 2024 - 12:58 WIB

Trending di Politik