Probolinggo, – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarjab putusan MK Nomor 60 terkait syarat dukungan calon kepala daerah dan putusan MK 70 terkait batas usia pencalonan kepala daerah.
Terkait hal ini, KPU Kota Probolinggo akan mematuhi regulasi yang berlaku pada Pilkada 2024.
Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal mengatakan, saat ini kondisi di Jakarta mempengaruhi kondisi sebelum dimulainya pendaftaran.
Di mana terdapat putusan MK Nomor 60 dan 70, serta DPR RI yang akan mengusulkan revisi Undang-Undang Pilkada, menjadi pemantauan KPU Kota Probolinggo.
“KPU ini ibarat sandwich, ditekan dari bawah dan atas, di mana dalam konsteks putusan MK, menjadi pertimbangan untuk melaksanakan putusan tersebut, di sisi lain putusan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI harus kami laksanakan,” ujarnya Kamis malam (22/8/24).
Radfan berharap, kondisi yang terjadi di tingkat nasional, mulai dari putusan MK hingga rencana DPR RI merevisi Undang-Undang Pilkada sudah harus tuntas sebelum masa pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo.
KPU sendiri menunggu keputusan dan perkembangan pasti terkait dinamika secara nasional, sehingga tahapan dan regulasi yang dilakukan harus memiliki kepastian hukum.
“Intinya, KPU Kota Probolinggo akan terus mengikuti perkembangan dan menjalankan tahapan dan regulasi sesuai peraturan yang memiliki kepastian hukum,” katanya.
Diketahui Pilkada Kota Probolinggo akan dimulai pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024 dengan agenda pendaftaran calon walikota dan wakil walikota.
Diprediksi, Pilkada Kota Probolinggo akan diikuti tiga pasangan calon. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra