Menu

Mode Gelap
Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan Eksekutif – DPRD Kabupaten Probolinggo Sepakati APBD 2025 Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

Politik · 23 Agu 2024 15:44 WIB

Pasca-Putusan MK, KPU Kota Probolinggo Pastikan Pilkada 2024 Sesuai Peraturan


					Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal Perbesar

Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal

Probolinggo, –  Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarjab putusan MK Nomor 60 terkait syarat dukungan calon kepala daerah dan putusan MK 70 terkait batas usia pencalonan kepala daerah.

Terkait hal ini, KPU Kota Probolinggo akan mematuhi regulasi yang berlaku pada Pilkada 2024.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal mengatakan, saat ini kondisi di Jakarta mempengaruhi kondisi sebelum dimulainya pendaftaran.

Di mana terdapat putusan MK Nomor 60 dan 70, serta DPR RI yang akan mengusulkan revisi Undang-Undang Pilkada, menjadi pemantauan KPU Kota Probolinggo.

“KPU ini ibarat sandwich, ditekan dari bawah dan atas, di mana dalam konsteks putusan MK, menjadi pertimbangan untuk melaksanakan putusan tersebut, di sisi lain putusan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI harus kami laksanakan,” ujarnya Kamis malam (22/8/24).

Radfan berharap, kondisi yang terjadi di tingkat nasional, mulai dari putusan MK hingga rencana DPR RI merevisi Undang-Undang Pilkada sudah harus tuntas sebelum masa pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo.

KPU sendiri menunggu keputusan dan perkembangan pasti terkait dinamika secara nasional, sehingga tahapan dan regulasi yang dilakukan harus memiliki kepastian hukum.

“Intinya, KPU Kota Probolinggo akan terus mengikuti perkembangan dan menjalankan tahapan dan regulasi sesuai peraturan yang memiliki kepastian hukum,” katanya.

Diketahui Pilkada Kota Probolinggo akan dimulai pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024 dengan agenda pendaftaran calon walikota dan wakil walikota.

Diprediksi, Pilkada Kota Probolinggo akan diikuti tiga pasangan calon. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Libatkan 200 Warga, KPU Gelar Simulasi Pencoblosan

21 November 2024 - 18:50 WIB

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU

21 November 2024 - 18:30 WIB

Jelang Debat Pamungkas, Paslon Diharapkan Bisa Paparkan Ide dan Gagasan

21 November 2024 - 14:36 WIB

Pendukung Kotak Kosong Geruduk KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan, Tuding Ada Kongkalikong dengan Paslon Tunggal

21 November 2024 - 14:25 WIB

Program Kartu Pupuk Subsidi Paslon 01 Dapat Disoroti Petani Lumajang

21 November 2024 - 14:04 WIB

Bawaslu Kota Probolinggo Petakan 26 Indikator Potensi TPS Rawan

20 November 2024 - 19:08 WIB

KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Simulasi Pemungutan Suara Jelang Pilkada

20 November 2024 - 17:32 WIB

KPU Kota Probolinggo Simulasi Pencoblosan, Libatkan Beragam Pemilih

20 November 2024 - 15:44 WIB

Yudha Calon Wakil Bupati Lumajang Tidak Perlu Beretorika, tapi Kerja Nyata

20 November 2024 - 13:27 WIB

Trending di Politik